Jumat, September 12, 2025
Ad

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Tangani Armuji Wakil Walikota Surabaya Atas Laporan Dugaan Gratifikasi

JAKARTA – Hosnews.id – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan Armuji atau Cak Ji Wakil Wali Kota Surabaya selama ini terkenal membela rakyat kecil di Surabaya ternyata diduga menyimpan bau busuk selama menjadi Wakil rakyat dan Wakil Wali kota Eri Cahyadi.

Ini bukti bahwa ia hanya bergedok mencari kesempatan dalam keuntungan untuk kepribadiannya saja. Pejabat seperti ini harus dimusnahkan dari kota Pahlawan Surabaya Hebat tumbuh semakin Kuat yang dipimpin oleh Wali kota Eri Cahyadi.

Ketua KAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangani Armuji yang dilaporkan atas dugaan Gratifikasi. Karena ia sudah berani bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

      Kami menyakini bahwa Eri Cahyadi Walikota Surabaya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Armuji yang dinilai sok suci tapi nyatanya bermain dibelakang kebijakan pemerintah dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Hosen KAKI Jatim," Rabu (06/08/2025). 

Pasalnya Armuji dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sepanjang menjadi pejabat negara. Hal ini dilaporkan Padepokan Hukum Indonesia atas beberapa dugaan gratifikasi Armuji, Rabu (06/08/2025)

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat Surabaya. Setelah melihat data dan informasi yang cukup akurat dan valid, maka kami sampaikan datanya ke KPK hari ini,” kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto SH alias Mus Gaber di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025).

Menurut Mus Gaber, pengaduan ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Apalagi Armuji saat ini adalah Wakil Walikota Surabaya sejak 2020, dan sebelumnya adalah Ketua DPRD Kota Surabaya 2014-2019. “Kita berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini,” pintanya.

Diketahui bahwa Armuji merupakan anggota DPRD Kota Surabaya sejak 1999 hingga 2009, kemudian tahun 2009-2014 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya, dan puncaknya menjadi Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Kendati demikian, sebelum menjadi Wakil Walikota Surabaya, Armuji sempat duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2020 dari Dapil 1 Surabaya.

Beberapa dugaan gratifikasi yang dilampirkan dalam laporan tersebut, di antaranya penyalahgunaan dana hibah Pemprov. Jawa Timur diantaranya;

  • Menerima lahan 153 meter persegi di Kalijudan. Dugaan gratifikasi dana operasional pimpinan daerah tahun 2020 dan 2021.
  • Menerima satu unit apartemen di Jalan Soekarno Surabaya, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan lahan yang merupakan aset negara, atas nama YKP.

“Atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, Wakil Walikota Surabaya diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Di mana ada dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.” Jelas Mus.

Mus Gaber menambahkan, selain pasal 2 dan 3, Armuji bisa dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 dan pasal 12 e.

“Tim kami di Surabaya juga sedang menelusuri dan menginvestigasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Kenjeran di Surabaya Timur. Kita juga sedang menelusuri dugaan penyelewengan fasum dan fasos yang dikomersilkan pengelolaan kawasan, yang di dalam terjadi pembiaran atau konspirasi dengan penyelenggara negara,” ungkapnya. (Red/Tim)

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img