SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Diketahui pada tahun 2017, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur adalah Dr. Syaiful Rachman, M.Pd. Beliau menjabat sebagai kepala dinas pada saat itu dan merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pendidikan di tingkat provinsi Jawa Timur.
Pasalnya pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Aries Agung Paewai Kadindik (Kepala Dinas Pendidikan) Provinsi Jawa Timur tidak ada kaitan dengan dugaan Korupsi SMK Swasta Rp 65 Miliar APBD Tahun 2017. Karena waktu itu Kepala Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab adalah Dr. Syaiful Rachman," ujar Ketua KAKI Jatim," Selasa (22/07/2025).
Sedangkan Aries Agung Paewai menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dilantik Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur pada tahun 2023. Ini sangat jauh sekali jaraknya dari tahun 2017 sampai 2023, dalam artian, organisasi masyarakat harus tahu situasi dan kondisi dalam menyikapi Kasus dugaan Korupsi SMK Swasta,” papar Ketua Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.
Kemudian dalam Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut yaitu: Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00 dan Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
“Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur.
Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Jawa Timur menegaskan, bahwa Kasus dugaan Korupsi SMK Swasta Rp 65 Miliar APBD Tahun 2017 tidak ada kaitan sama sekali dengan Kepala Dinas Pendidikan Aries Agung Paewai. Karena sebagai pejabat Pemerintah ia memahami undang undang nomor 28 tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Hosen KAKI. (Rofi’i)