BANGKALAN – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan kembali menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk menjadikan Operasi Patuh Semeru sebagai momentum refleksi dalam berkendara yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab. Disiplin lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim Mendukung Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono dalam gelar giat Operasi Patuh Semeru 2025 yang diadakan dalam tiap tahunnya tidak lain demi kebaikan bersama dalam berlalu lintas, kata Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim," Senin (14/07/2025).
“Melalui akun Instagram @dhulur_budiman, Brigadir Budiman dari anggota Polisi Lalu Lintas Polda Jatim menyampaikan bahwa operasi tahun ini akan menyasar pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban umum,” papar Hosen KAKI Jatim.
“Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono memberikan arahan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada transaksi atau praktik tidak pantas antara petugas dan pelanggar selama operasi berlangsung.
“Tidak ada transaksional maupun hal-hal lain yang dapat mencederai hati masyarakat. Kapolres menekankan integritas petugas adalah kunci membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di jalan raya. Dan pentingnya memberikan teladan kepada masyarakat, terutama dalam hal berlalu lintas,” tegas Kapolres Bangkalan AKBP Hendro,” Senin (14/07/2025).
Diketahui bahwa Operasi Patuh Semeru di Kabupaten Bangkalan akan mulai digelar pada Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). Kegiatan itu akan berlangsung selama dua Minggu dan menyasar berbagai pelanggaran. Diantaranya, pengendara melawan arus, pengendara tanpa helm, dan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Bahkan kami akan menyasar pengendara yang menggunakan pelat palsu dan tidak memiliki surat kepemilikan serta pengguna knalpot brong,” kata Kapolres Bangkalan. “Nantinya, pengguna pelat nomor palsu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ujar Kapolres Hendro Sukmono,” Ahad (13/07/2025).
Pasalnya sanksi berupa kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Apabila nantinya ditemukan pidana lanjutan terkait motor bodong, maka akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bangkalan,” jelasnya. Operasi yang menyasar kendaraan dengan pelat palsu ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari banyaknya kasus pencurian motor di Surabaya yang hasil curiannya diduga dijual ke Madura.
Selanjutnya petugas juga akan menyasar pelanggaran lalu lintas lain, yakni pengendara yang tidak taat pada traffic light, berboncengan lebih dari satu orang, parkir tidak pada tempatnya, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah pengaruh alkohol, hingga pengendara di bawah umur,” tegas Kapolres Bangkalan.
“Kami akan tertibkan pelanggar tersebut agar menjaga keselamatan. Karena pada dasarnya Operasi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berkendara. Dalam kegiatan Operasi Patuh Semeru ini, polisi juga akan mengerahkan sebanyak 55 anggota yang disebar di sejumlah titik,” tegasnya Kapolres dalam menegakkan hukum
Kendati demikian, operasi dilakukan agar potensi kecelakaan pengendara bisa diminimalisir. Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Harapan kami, tingkat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan dan masyarakat bisa lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berada di jalan. Sebab dengan mengikuti peraturan lalulintas keamanan dan keselamatan berkendara lebih terjaga dan terpelihara sebaik mungkin,” pungkas Kapolres AKBP Hendro Sukmono. (Rofi’i)