SURABAYA – Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengelola sebagian besar anggaran pendidikan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Surabaya. Pada tahun 2025, alokasi belanja fungsi pendidikan dalam APBD mencapai Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96% dari total Apbd Rp 12,3 triliun.
"Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa besaran anggaran untuk Dinas Pendidikan Kota Surabaya Apbd 2025 tersebut adalah Rp2,335 triliun, dikelola langsung oleh Ir Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan, sedangkan sisanya dialokasikan di perangkat daerah lainnya, seperti Dinas Kesehatanz Dinas Lingkungan hidup dan lain sebagainya di kota Surabaya," kata Hosen KAKI," Kamis (10/07/2025).

Alokasi belanja fungsi pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Keduanya mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan.
“Dalam artian, setiap tahun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan pedoman penyusunan APBD. Di dalamnya ditegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan bersifat wajib. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024,” papar Hosen KAKI Jatim.
Diketahui Pengalokasian Anggaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya APBD 2025 sebagai berikut:
- Peningkatan kualitas pendidikan di Kota Surabaya.
- Peningkatan akses pendidikan yang lebih adil.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
- Pemberian dukungan kepada siswa, guru, dan sekolah.
Manakala dalam sorotan kami ada kejanggalan Penyalahgunaan wewenang dalam fungsi pengalokasian anggaran, Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur tidak segan segan untuk melaporkan kepada pihak kejaksaan tinggi Jawa Timur maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra kerja KAKI.
Kami berharap pengalokasian anggaran Rp 2,335 triliun sesuai dengan peruntukan dan fungsinya. Sehingga manfaat program dari pemerintah dapat dirasakan oleh segenap Masyarakat Surabaya, khususnya dalam dunia pendidikan sebagai fasilitas pendukung untuk anak didik penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas,” pinta ketua KAKI Jatim.
Sebagai Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur kami bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik Kortas Tipikor Polri, Kejaksaan Tindak Pidana Khusus maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini semua tidak lain sebagai bentuk peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi sesuai peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam berantas korupsi,” ungkap Hosen KAKI Jatim.