Dalam upaya mencegah penyebaran virus covid 19 di kabupaten Bangkalan, jajaran Polsek Kwanyar Bangkalan bersama anggota koramil 0829 serta Satpol pp menggelar Razia operasi yustisi di depan kantor kecamatan Kwanyar, kabupaten Bangkalan Madura Jawa timur, (04/11/2020)
Dalam operasi yustisi ini, tiga pilar penegak hukum tertuju pada masyarakat yang tidak memakai masker. Pada saat melintas di jalan raya Dlemer kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan warga yang hendak berbelanja ke pasar Kwanyar terlibat juga dalam pemeriksaan operasi yustisi tersebut.
“ALHAMDULILLAH Tidak terlalu Banyak masyarakat yang terjaring dalam razia operasi yustisi ini, Kami selaku penegak hukum akan selalu giat merazia masker diberbagai tempat agar penyebaran covid 19 tidak semakin merajalela,” ucap AKP ANDY BAHTERA S.E, S.H Kapolsek Kwanyar.
Kali ini penegak hukum hanya mendapati 8 orang yang melanggar operasi yustisi, dan diantara 8 orang tersebut ada 4 pelanggar yang mendapatkan sanksi sosial berupa hukuman push up sebanyak 10 kali ataupun 4 pelanggar yang lain juga mendapat sanksi teguran. Pelanggaran membawa masker namun saat menggunakan masker tidak sesuai, hanya saja di cantolin dibagian telinga sehingga masker tidak menutupi bagian mulut dan Hidung.
“Kami berharap agar seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker apabila hendak beraktifitas diluar rumah dan dapat menjaga jarak serta hindari berkerumun,” Lanjutnya
Langkah pertama yang telah dilakukan tiga pilar tersebut ialah pendisiplinan dengan penegakan perda dan apabila itu memang belum mampu, ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada, pihak penegak hukum akan mengambil langkah menggunakan Pasal KUHP UU pasal 212, 216, 218 UU karantina kesehatan, pungkasnya