Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalTNI , Polri Dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Depan Kantor Kecamatan...

TNI , Polri Dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Depan Kantor Kecamatan Kwanyar

Dalam upaya mencegah penyebaran virus covid 19 di kabupaten Bangkalan, jajaran Polsek Kwanyar Bangkalan bersama anggota koramil 0829 serta Satpol pp menggelar Razia operasi yustisi di depan kantor kecamatan Kwanyar, kabupaten Bangkalan Madura Jawa timur, (04/11/2020)

Dalam operasi yustisi ini, tiga pilar penegak hukum tertuju pada masyarakat yang tidak memakai masker. Pada saat melintas di jalan raya Dlemer kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan warga yang hendak berbelanja ke pasar Kwanyar terlibat juga dalam pemeriksaan operasi yustisi tersebut.

“ALHAMDULILLAH Tidak terlalu Banyak masyarakat yang terjaring dalam razia operasi yustisi ini, Kami selaku penegak hukum akan selalu giat merazia masker diberbagai tempat agar penyebaran covid 19 tidak semakin merajalela,” ucap AKP ANDY BAHTERA S.E, S.H Kapolsek Kwanyar.

Kali ini penegak hukum hanya mendapati 8 orang yang melanggar operasi yustisi, dan diantara 8 orang tersebut ada 4 pelanggar yang mendapatkan sanksi sosial berupa hukuman push up sebanyak 10 kali ataupun 4 pelanggar yang lain juga mendapat sanksi teguran. Pelanggaran membawa masker namun saat menggunakan masker tidak sesuai, hanya saja di cantolin dibagian telinga sehingga masker tidak menutupi bagian mulut dan Hidung.

“Kami berharap agar seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker apabila hendak beraktifitas diluar rumah dan dapat menjaga jarak serta hindari berkerumun,” Lanjutnya

Langkah pertama yang telah dilakukan tiga pilar tersebut ialah pendisiplinan dengan penegakan perda dan apabila itu memang belum mampu, ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada, pihak penegak hukum akan mengambil langkah menggunakan Pasal KUHP UU pasal 212, 216, 218 UU karantina kesehatan, pungkasnya

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments