Minggu, Maret 16, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI JATIM Sebut Temuan BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan, Bupati Lamongan Dinilai Bohongi...

KAKI JATIM Sebut Temuan BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan, Bupati Lamongan Dinilai Bohongi Publik

LAMONGAN- Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menjelaskan Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan setelah hasil investigasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lamongan Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Nomor Surat: 45.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024), ditemukan berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Temuan BPK: Indikasi Penyimpangan yang mengkhawatirkan hasil audit BPK menunjukkan berbagai pelanggaran dalam aspek pendapatan, belanja, hingga pengelolaan aset daerah. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Pendapatan Daerah Bermasalah

Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, menunjukkan lemahnya pengendalian belanja.
Pengelolaan pajak daerah masih belum rapi, diduga adanya potensi kebocoran dalam pendapatan asli daerah.

  1. Belanja Daerah Sarat Kesalahan
    Pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras kepada PNS Kabupaten Lamongan tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kesalahan penganggaran dalam belanja operasi dan modal belanja di 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan keuangan daerah.

  1. Aset Daerah Dikelola Secara Amburadul

Pengelolaan kas daerah belum tertib, berpotensi membuka celah anggaran.

Aset tetap dan penatausahaannya masih bermasalah, mengindikasikan kurangnya transparansi dalam pencatatan dan penggunaan aset daerah.

Aset lain-lain yang telah diklasifikasi lebih dari 12 bulan belum dilakukan penghapusan, menampilkan buruknya administrasi aset daerah.

Diketahui Upacara Penghargaan Kabupaten Lamongan Hanya hanya simbol menutup nutupi Kondisi sebenarnya,
menanggapi temuan tersebut, KAKI Jawa Timur menilai bahwa tata kelola pemerintahan Kabupaten Lamongan masih jauh dari kata baik.

Ketua KAKI Jatim menyatakan bahwa penghargaan yang kerap diterima Pemkab Lamongan seolah-olah hanya seremonial belaka tanpa mencerminkan kenyataan di lapangan,” ujar Moh Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim,” Sabtu (15/03/2025).

Selama ini Pemkab Lamongan sering dijanjikan berbagai penghargaan dan predikat dalam birokrasi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan buruknya pengelolaan keuangan dan lemahnya pengawasan, baik internal maupun eksternal. Ini mengindikasikan adanya dugaan kebocoran dalam tata kelola pemerintahan,” tegas KAKI Jatim.

KAKI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng utama dalam mencegah praktik penyimpangan. Menurut mereka, ketidaktertiban dalam administrasi keuangan dan aset daerah ini tidak hanya mencerminkan kelalaian, tetapi juga membuka potensi korupsi yang lebih besar di masa depan.

Desakan Transparansi dan Tanggung Jawab
Dengan adanya temuan ini, KAKI Jatim mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengambil serta langkah-langkah konkrit dalam memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah.

Selain itu, pihak yang berwenang seperti aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan juga mengawal kasus ini agar tidak begitu saja berlalu tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kami akan terus mengawali kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggung jawaban yang nyata dari Pemkab Lamongan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi prestasi seremonial tanpa ada perbaikan nyata dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutur KAKI Jatim.

Masyarakat Diminta Tidak Diam
Dengan adanya laporan ini, masyarakat Lamongan diharapkan semakin kritis dan aktif mengawasi kinerja pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi hak masyarakat untuk menuntut pengelolaan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tukas KAKI JATIM.

Kasus ini masih berkembang dan masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah serta lembaga terkait dalam temuan temuan serius yang telah diungkap oleh BPK dan KAKI Jatim,” Pungkasnya.

Diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan mencapai prestasi gemilang dengan meraih peringkat pertama dalam Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) versi Monitor Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengumuman ini disampaikan pada acara peluncuran indikator MCP 2025 yang dilaksanakan di Auditorium KPK, Rabu (5/3/2025).

“Capaian ini bukan hanya sekadar angka, melainkan sebagai wujud dari komitmen Pemkab Lamongan dalam mencegah korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa prestasi ini adalah hasil dari penerapan delapan indikator MCP yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, Lamongan mendapatkan peringkat satu pada penilaian IPKD. Pencapaian tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan sudah memaksimalkan penerapan indikator MCP,” ungkap Bupati yang mengikuti acara secara virtual.

“Pelaksanaan penilaian IPKD MCP ini bertujuan mempercepat upaya pencegahan korupsi dengan meningkatkan kesadaran kepala daerah serta membangun komitmen di tingkat pusat dan daerah. Proses penilaian ini melibatkan beberapa aspek kunci yang menjadi indikator pengelolaan keuangan daerah. Indikator-ins indikator tersebut meliputi:

  1. Perencanaan dan penganggaran APBD
  2. Pengadaan barang dan jasa
  3. Perizinan
  4. Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah)
  5. Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)
  6. Optimalisasi pajak daerah
  7. Manajemen aset daerah
  8. Data kelola keuangan.

Pewarta: Kus
Editor: Red

Komisi Pembahasan Korupsi (KPK)

Badan Pemeriksa Keuangan RI

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur (BPKP) Jatim

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments