SURABAYA -Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengapresiasi Kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan penindakan terhadap para pelaku curanmor (curian motor). Namun KAKI menyoroti terkait tembak mati terhadap Pelaku Tindak pidana pencurian Atasnama Yusuf asal kabupaten Bangkalan, apakah ini dibenarkan menurut undang-undang republik Indonesia.
Secara yuridis pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pada pembunuhan dalam Pasal 339 KUHP merupakan suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat,” kata Hosen KAKI Jatim” Jumat (07/03/2025).
Penting untuk diketahui bahwa polisi tidak bisa dan dilarang mengeksekusi dengan menembak mati pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana, hal ini termasuk di dalamnya tindak pidana perampokan dan terorisme.
Eksekusi mati hanya bisa dilakukan oleh regu penembak yang ditentukan oleh undang-undang dan hanya bisa dilaksanakan setelah ada putusan pidana mati yang berkekuatan hukum tetap, serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964.
Menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa. Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP.
Di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Apabila pihak keluarga merasa bahwa penembakan hingga mati yang dilakukan polisi dalam rangka menjalankan tugas penangkapan tersebut melanggar hukum, pihak keluarga dapat menempuh upaya hukum praperadilan yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Jo. Pasal 79 KUHAP.
Terkait tembak mati yang dilakukan polisi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, eksekusi mati dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pemidanaan.
Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu jenis pidana pokok adalah pidana mati. Jadi anggota kepolisian yang bertugas jangan asal melakukan penembakan membuat nyawa seseorang hilang hanya berdalih melawan petugas.
“Pemidanaan ini baru dapat dilaksanakan jika telah melewati rangkaian proses peradilan dan hakim memutuskan bahwa orang tersebut bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Artinya, tindakan menembak mati tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
KAKI berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Subianto memerintahkan Kadiv Propam Mabes Polri Irjenpol Abdul Karim untuk memeriksa oknum anggota kepolisian yang telah melakukan tembak mati terhadap Pelaku Curanmor inisial Y (Yusuf) sebagaimana yang telah jelaskan kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Karena bagaimanapun Hak Asasi Manusia di Negara Indonesia tetap berlaku dan harus dihormati Oleh segenap kalangan. “Dalam artian, kalau pelaku curanmor melawan, ia takkan mampu menghadapi aparat penegak hukum yang dibekali senjata api dan tidak harus ditembak mati karena alasan hanya melawan petugas, seharusnya cukup dilumpuhkan,” ujar Hosen KAKI Jatim.
Kami paham Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan kepala kepolisian yang tegas bijak dan penyayang terhadap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto masih mempercayai menjadi pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia presisi yang humanis dalam menjalankan tugas negara sebagaimana ketentuan pasal 13 Undang undang nomor 2 tahun 2002," pungkas Hosen KAKI.
Diberitakan sebanyak 11 tersangka pencurian motor (curanmor) dibekuk polisi sejak Februari hingga Maret 2025. Para pelaku beraksi di berbagai daerah di Jawa Timur dan kerap meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Polda Jatim, belasan tersangka digelandang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.
Salah satu pelaku tampak duduk di kursi roda setelah ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan 11 tersangka diamankan berdasarkan 9 laporan kepolisian yang terkumpul di berbagai polres hingga Polda Jatim sejak Februari 2025.
“Total ada 9 LP sejak Februari 2025 atau dalam sebulan terakhir. Total sudah ada 11 tersangka yang diamankan, ada pelaku berinisial AYE alias Y selalu membawa sajam saat melakukan aksinya,” kata Dirmanto, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menambahkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
“Barang bukti yang diamankan di antaranya 9 motor, 3 kunci T, gerinda, pakaian para pelaku, hingga sebilah celurit kami sita dari 9 LP dari sejumlah daerah. Ini masih dalam proses pengembangan, mudah-mudahan jelang Lebaran tidak terjadi banyak curanmor dan kami kembangkan ke TKP lain,” ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menegaskan salah satu pelaku berinisial Y ditembak mati setelah nekat melawan dan mencoba melukai petugas saat hendak ditangkap di Surabaya Timur.
Jumhur menjelaskan Y merupakan pimpinan komplotan curanmor lintas daerah yang dikenal sangat cerdik dan nekat dalam menjalankan aksinya.
“Dari keterangan tiga tersangka yang sudah diamankan, Y ini leader, dia yang mengatur waktu dan tempat. Yang lebih mencengangkan lagi, setiap gerak harus dapat, tidak ada perencanaan. Misalnya ibu-ibu baru naruh dan lupa kunci, langsung diambil,” jelasnya.
Menurut Jumhur, Y dan komplotannya dikenal gesit dan licin, bahkan beberapa kali berhasil lolos dari pengejaran polisi.
“Sudah 3 kali dihukum, di Bangkalan pernah digerebek dan lolos, di jalan juga seperti itu. Hasil dari aksinya itu digunakan untuk foya-foya dan sabu. Kita diwanti-wanti teman-teman Bangkalan kalau Y ini kerap membawa sajam,” imbuhnya.
Aksi Y dan kelompoknya kerap beroperasi di Surabaya dan beberapa kali terekam CCTV. Bahkan, rekaman aksi mereka sempat viral di media sosial. Salah satu pelaku yang viral di medsos adalah Y dan 3 rekannya yang lain. Mereka sangat gesit dan punya banyak pengalaman,” pungkasnya. (Kusnadi)