Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanKAKI Minta Bupati Bangkalan Lukman Hakim Segera Lantik Hasil Asesmen dan Merotasi...

KAKI Minta Bupati Bangkalan Lukman Hakim Segera Lantik Hasil Asesmen dan Merotasi Kepala Dinas Maupun Kabid Sebagai Bentuk Penyegaran

BANGKALAN – Diketahui sudah lama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangkalan mengalami kekosongan pimpinan pejabat tinggi Pratama, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Komunikasi dan informatika.

Berdasarkan No:36/Pansel-Jpt/Bkl/X/2024 hasil seluruh tahapan seleksi, mulai seleksi Administrasi, Kompetensi Manajerial (Asesment) Penulisan Makalah, Rekam Jejak serta Wawancara, maka Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan dengan ini menetapkan;

Peserta seleksi yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS
sebagai calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan;

Pengumuman nama nama dalam Lampiran ini didasarkan urutan alfabetik;

Keputusan Panitia Seleksi Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten
Bangkalan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Menyikapi Asesmen Pejabat Utama OPD Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan pimpinan Wilayah Jawa Timur meminta Bupati Bangkalan Lukman Hakim untuk segera melantik 6 Kepala Dinas sesuai hasil uji kompetensi pada 2024. Kemudian merotasi atau meroling seluruh kepala Dinas maupun Kabid Sebagai Bentuk Penyegaran,” kata Hosen KAKI,” Sabtu (22/02/2025).

“Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretaris Dinas, Para Camat, Kabag Protokol, Kabag Umum, Staf Ahli, Asisten Kepemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kelompok Jabatan Fungsional Kepala ULP, Kepala Bakesbangpol, Kabag hukum dan lain sebagainya sesuai organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan.

Menurut penilaian Moh Hosen sebagai Pegiat Antikorupsi dari Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan, ada beberapa nama yang memang layak dan mampu memimpin kekosongan enam (6) OPD dimaksud, dengan ketentuan berdasarkan pengetahuan pengalaman integritas dan prestasi yang diperoleh selama menjadi Abdi negara yakni;

  1. Ali Yusri Purwanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Achmad Siddik Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
  3. Qorry Yiniastuti Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
  4. Zainal Alim Kepala Dinas Komunikasi dan informatika
  5. Moh Hasbullah Kepala satuan Polisi Pamong Praja
  6. Muh Zainul Qomar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Kami berharap Bupati Bangkalan Lukman hakim dapat mempertimbangkan dan menyetujui penilaian para pegiat Antikorupsi yang selama ini memantau kinerja mereka, mulai dari menjadi staf, Kasi, kabid, Sekretaris dan lain sebagainya. Perlu diketahui bahwa penilaian ini bukan berdasarkan karena pendekatan dengan para pejabat Pimpinan tinggi Pratama dimaksud, melainkan Ini semua tidak lepas demi integritas dan kesejahteraan Pemkab Bangkalan.

“Karena selama ini, pemilihan Asesmen pejabat tinggi Pratama Bangkalan tidak lepas berdasarkan keuangan yang pada akhirnya merusak Marwah harkat dan martabat pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur yang berujung pada Gratifikasi sehingga berbenturan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan berakhir ditangan Lembaga Antikorupsi (KPK).

“Lanjut Hosen KAKI, Karena jika salah memilih dan menempatkan pemimpin yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya, dalam artian meskipun ini dianggap penyegaran pejabat dilingkungan Pemkab Bangkalan. Namun alangkah baiknya pemimpin organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah orang yang sudah pengalaman dibidangnya serta mampu mengondisikan tatkala ada persoalan di internal maupun eksternal.

Diyakini Bupati dan Wakil Bangkalan Lukman hakim dan Moch Fauzan Jakfar adalah orang yang arif bijaksana dalam menentukan dan menempatkan calon pimpinan Pejabat Tinggi Pratama Bangkalan tanpa adanya intervensi maupun tendensius yang nantinya membuat sistem kerja pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak maksimal dan kalang kabut jika pemilihan Kepala Dinas berdasarkan pesanan dari oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)

#Menteri Sekretariat Negara Gerindra Prasetyo Hadi

#Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

#Menteri PANRB Rini Widyantini

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments