Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanKomjenpol Wahyu Widada Kabareskrim Polri Pimpin Upacara Pemakaman Mantan Wakapolri

Komjenpol Wahyu Widada Kabareskrim Polri Pimpin Upacara Pemakaman Mantan Wakapolri

JAKARTA – Komjenpol Wahyu Widada Kabareskrim Polri memimpin langsung upacara pemakaman mantan Wakapolri Syafruddin Kambo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Upacara pemakaman dimulai pukul 13.33 WIB. Hadir dalam upacara tersebut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto hingga Rektor Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syaikh Prof. Dr Salamah Daud

Pada saat proses pemakaman diiringi tabuhan drum sebagaimana kaprah dalam Kepolisian Republik Indonesia, jenazah almarhum Syafruddin dibawa menuju tempat peristirahatan terakhir.

Selanjutnya, upacara pemakaman pun dimulai, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menerima laporan upacara pemakaman oleh komandan upacara. Setelah itu, petugas upacara membacakan riwayat hidup almarhum Syafruddin. Setelah itu acara dilanjutkan pembacaan apel persada oleh Komjen Wahyu.

“Sebelumnya, upacara persemayaman untuk menghormati mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin Kambo, telah digelar di rumah duka di Jalan Cibulan VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Prosesi pemakaman ini dihadiri jajaran Polri dan TNI sebelum jenazah diberangkatkan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Tak hanya itu, mantan Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla juga mengikut proses sakral tersebut.

Adapun upacara persemayaman dipimpin oleh Komjen Pol. Syahardiantono, yang saat ini menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.

“Dalam suasana penuh khidmat, penghormatan terakhir diberikan kepada almarhum yang telah berkontribusi besar bagi institusi Polri dan negara.

Sebelum diberangkatkan menuju TMP Kalibata untuk dimakamkan, jenazah telah lebih dulu disalatkan di Masjid At-Taqwa. Di sana, proses salat jenazah akan diimamkan langsung oleh Rektor Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syaikh Prof. Dr. Salamah Daud. (Kusnadi)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments