Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanKetua KAKI Jatim: Selamat dan Sukses Komjenpol Imam Sugianto Menjadi AstamaOps Kapolri

Ketua KAKI Jatim: Selamat dan Sukses Komjenpol Imam Sugianto Menjadi AstamaOps Kapolri

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan perwira tinggi, baik pejabat utama Polri, kapolda, maupun wakapolda. Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Imam Sugianto dimutasi menjadi AstamaOps Kapolri. Mutasi Irjen Imam tertuang dalam surat telegram bernomor ST/200/I/KEP/2025 surat telegram mutasi ini diterbitkan Jumat (31/1/2025).

“Irjen Pol Drs Imam Sugianto Kapolda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai AstamaOps Kapolri. Irjenpol Imam menggantikan Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca yang dimutasikan sebagai Pati StamaOps Polri dalam rangka pensiun. Dengan demikian Irjen Imam mendapat promosi job bintang tiga Polri menjadi Komjenpol Imam Sugianto.

Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengucapkan selamat dan Sukses Komjenpol Imam Sugianto menjadi AstamaOps Kapolri semoga Amanah sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan tingkat Mabes Polri. Berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Stamaops Polri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) berangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Astamaops Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri. Adapun tugasnya yaitu membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian,” papar Hosen Ketua KAKI Jatim,” Jumat (14/02/2025).

Kemudian bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu termasuk kegiatan kerjasama dengan kementerian lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus pemerintah yang berkaitan dengan Polri.

“Namun publik mengkaji tentang Pergantian Kapolda Jatim, karena Jenderal Imam Sugianto Resmi menjabat AstamaOps Kapolri dan berkantor di Mabes Polri. “Dalam artian, sistem pergantian Kapolda yang baru seperti apa, sebab sertijab biasanya kapolda lama menyerahkan tongkat estafet kepihak penggantinya sebagai Semeru 1 Kapolda Jatim,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Kompolnas Budi Gunawan

Habiburokhman Komisi III DPR RI

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments