Jumat, Maret 14, 2025
BerandaUncategorizedKPK Periksa Edwin Deprizen Kadis PUPR Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

KPK Periksa Edwin Deprizen Kadis PUPR Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

MEDAN– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Pengawas Infrastruktur (MPI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (7/2/2025).

Dalam aksinya, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, HEH, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dan proyek fiktif.

Dalam orasinya, Koordinator Daerah MPI, Indra Batubara, menyoroti dugaan konspirasi fee proyek yang melibatkan Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta penyedia jasa terkait untuk sejumlah proyek di Labuhanbatu.

“Ada indikasi kuat bahwa Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, HEH, terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu pada tahun 2024. Namun hingga saat ini, meski diduga telah ditetapkan sebagai tersangka, HEH belum ditahan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan kebal hukum,” ujar Indra dalam orasinya.

Indra juga mengungkapkan adanya proyek fiktif pada tahun 2023, yakni peningkatan jalan di Dusun V Blok IV, Desa Sei Pegantungan, Kecamatan Panai Hilir, senilai Rp200 juta yang dikerjakan oleh CV MRA. Penyedia jasa diduga telah menerima uang muka, tetapi proyek tersebut tak kunjung diselesaikan.

Selain itu, beberapa proyek tahun 2024 juga diduga bermasalah. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan jembatan di Desa S6 dan Desa Meranti Dusun II Sidorejo, Kecamatan Bilah Hulu, serta peningkatan jalan di Dusun V Desa Telaga Suka dan pelebaran jalan di Dusun II Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir. Proyek-proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Kepala Dinas PUPR, terangnya.

Dalam aksinya, para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Mendesak KPK untuk segera menahan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, HEH, atas dugaan keterlibatan dalam kasus OTT Bupati Labuhanbatu tahun 2024.
  2. Meminta KPK mengusut ulang kasus OTT tersebut secara transparan.
  3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan KPK untuk menyelidiki dugaan proyek fiktif pada TA 2023 dan 2024.
  4. Meminta dilakukan audit investigasi terhadap proyek-proyek tersebut serta audit kekayaan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu.

Aksi demonstrasi berjalan damai, dengan harapan tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Awak media coba mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu terkait aksi demo tersebut, Sabtu (8/2/2025), tapi sampai berita ini ditayangkan, Kadis PUPR Labuhanbatu,H.E.Hutajulu tidak menjawab.

(Netty)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments