JAKARTA – DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui, tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir, kemudian anggota DPR yang hadir menjawab setuju.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A. Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR,” ujar Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku,” dalihnya.

"Menanggapi hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyebut Tatib DPR bisa mencopot Pimpinan Lembaga Yudikatif, Kapolri, Panglima TNI, Ketua KPK dll. Ini karena mereka takut ditangkap dan diadili ketika melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan peraturan dimaksud dapat dibuat senjata ancaman Penekanan supaya tidak ada proses hukum," Kata Hosen KAKI Jatim, Jumat (07/02/2025).
Saran kami DPR RI biasa saja menyikapi lembaga Yudikatif, Kepolisian Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Agung (MA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisioner Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Manakala ditemukan penyalahgunaan wewenang dilakukan pimpinan Lembaga Yudikatif cukup koordinasi dengan Presiden untuk mencopot nya tidak perlu bertindak sendiri,” tutur Hosen KAKI.
Karena proses pengangkatan Pimpinan Yudikatif dilantik Presiden Republik Indonesia bukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari sini bisa kita tahu tindakan Tata tertib DPR bisa mencopot Kapolri Panglima TNI Ketua KPK Dewas KPK Hakim Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah Menyalahi Aturan dengan mengambil alih peran penting Presiden Prabowo Subianto,” tegas Hosen KAKI.
“Lanjut Hosen KAKI mengatakan, DPR jangan seenaknya sendiri meskipun memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang menjadi pilar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Fungsi legislasi berfokus pada pembuatan dan pengesahan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat,” paparnya.
Kami Pegiat Antikorupsi sekaligus Penyambung Aspirasi Masyarakat berharap DPR RI sadar diri dan jangan serakah dalam mengambil kebijakan sebagai pengawasan kinerja pemerintah. Meskipun memiliki hak untuk mengajukan, menyusun, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional, dalam artian menyebarluaskan rancangan undang-undang yang telah disepakati,” ungkap Hosen KAKI.
Berikut Tugas dan Fungsi DPR Republik Indonesia
- Pembuatan Undang-Undang
DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. Anggota DPR dapat mengajukan usulan undang-undang baru atau mempelajari dan merevisi usulan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah.
- Pengawasan Pemerintahan
DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, pelaksanaan program-program pemerintah, serta kinerja menteri dan pejabat pemerintahan lainnya. Pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme seperti rapat dengar pendapat, interpelasi, dan hak angket.
- Anggaran Negara
DPR memiliki peran dalam penetapan dan pengawasan anggaran negara. Mereka membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah. Selain itu, DPR juga terlibat dalam pembahasan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan negara.
- Hubungan Luar Negeri
DPR memiliki fungsi dalam hubungan luar negeri. Mereka mengawasi dan memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia. Anggota DPR juga dapat melakukan kunjungan ke luar negeri, menjalin hubungan dengan parlemen negara lain, serta terlibat dalam forum internasional. (Kusnadi)