Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanBentuk Desk Ketenagakerjaan Kapolri Serahkan Permasalahan Rentan Timbul Kepihak Tipidter

Bentuk Desk Ketenagakerjaan Kapolri Serahkan Permasalahan Rentan Timbul Kepihak Tipidter

JAKARTA – Dampak Polemik sering Terjadi Polri melaunching pembentukan desk ketenagakerjaan untuk memberikan ruang bagi buruh terkait dengan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan. Nantinya, bagian itu akan menjadi wadah untuk menampung segala keluhan dari kelas pekerja di Indonesia. 

Dsampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai Launching Desk Ketenagakerjaan Polri serta Pembukaan Latkatpuan Tindak Pidana Ketenagakerjaan. Dihadiri berbagai elemen diantaranya, Menaker Yassierli, Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ketua Komisi X, Ketua KSPSI, Direktur ILO, pihak Kemenko Perekonomian, Kejaksaan Agung, KSBSI, FSPMI, KASBI, Ombudsman, dan Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan. 

Diketahui desk ini merupakan bentuk keberpihakan kita terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang tentunya selama ini selalu terjadi,” ujar Kapolri Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap, kehadiran desk ketenagakerjaan Polri dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan segala bentuk masalah yang rentan timbul terkait dengan ketenagakerjaan.

Yang kita harap desk ini bisa jadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industri tenaga kerja, antara perusahaan dan tenaga kerja. Tentunya dengan desk ini kita harap ada saluran bagi rekan tenaga kerja dan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhan,” tagasnya.

Kapolri menambahkan, secara struktural, desk ketenagakerjaan akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter). Bahkan, kata Sigit, per hari ini pihaknya akan memberikan pelatihan selama tiga hari ke depan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus di wilayah Polda.

Serta para kasatgas dari polres untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang apa yang dimaksudkan dengan desk ketenagakerjaan. Karena memang di situ kita mengambil ruang untuk kemudian kasus yang dilaporkan itu masuk ke ranah administrasi atau pun ranah pidana,” pungkas Kapolri. (Kusnadi)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments