Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Sidoarjo Tunjukkan Komitmen Berantas Kepala Desa Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Kejari Sidoarjo Tunjukkan Komitmen Berantas Kepala Desa Melakukan Tindak Pidana Korupsi

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintah yang dilakukan oleh kepala desa.

“Diketahui dalam 2 bulan terakhir, Kejari Sidoarjo sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada beberapa Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pasalnya mulai dari penahanan Kades Tambak Sawah berinisial IF yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang merugikan negara hingga Rp 9,7 Milyar.

Kemudian ditahannya Kades Trosbo berinisial HA dan Kades Gilang berinisial S dari Kecamatan Taman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesanya masing-masing.  

Komitmen ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan semangat anti korupsi yang digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Sekarang Kejari Sidoarjo sudah melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari tim 9 atau panitia pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto, Kamis (16/01/2025) kemaren.

Tiga orang yang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo itu, diantaranya Samiun selaku ketua, Suryan selaku bendahara dan H. Kastain perwakilan dari 25 orang pemilik eks tanah gogol Desa Sidokerto.

Jhon Franky Yanafia Ariandi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa kasus pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto sudah memasuki tahap penyidikan.

“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, tinggal menunggu penetapan tersangkanya saja,” ujarnya pada media.

Tetapi pihaknya belum mau berkomentar terkait orang-orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto tersebut.

Sebelum masuk dalam tingkat penyidikan, Kejari Sidoarjo sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan AN selaku Kades Sidokerto.

Kejari Sidoarjo juga sudah pernah melakukan penggeledahan ke kantor Desa Sidokerto untuk mencari atau melengkapi barang bukti yang dibutuhkan,” pungkasnya. (Tim/Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments