Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Apresiasi Aparat TNI Bangkalan Berhasil Cegah Penyelundupan Jaringan Rokok Ilegal

KAKI Apresiasi Aparat TNI Bangkalan Berhasil Cegah Penyelundupan Jaringan Rokok Ilegal

BANGKALAN – Moh Hosen Ketua KAKI DPW JATIM menyampaikan bahwa Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Selain itu, pengedar rokok ilegal juga bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 

Hosen KAKI Jatim menegaskan Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Pemerintah semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi penerimaan negara dari kebocoran pendapatan akibat produk tanpa cukai resmi,” papar Hosen KAKI.

Dalam penanganan pencegahan Rokok Ilegal di Kabupaten Bangkalan, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim Mengapresiasi Aparat TNI di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang tergabung dalam Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Batuporon berhasil membongkar upaya penyelundupan jaringan rokok ilegal non-cukai di wilayah Tambak Agung, Beengas Labang, Jumat (17/1/2025),” ujar Hosen KAKI Jatim.

Apresiasi Aparat TNI Lanal Batuporon Bangkalan telah berhasil menggagalkan aksi peredaran penyelundupan jaringan rokok Ilegal Non-cukai ini merupakan kerjasama luar biasa dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibawah Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto,” sambung Hosen KAKI Jatim,” Sabtu (18/01/2025).

Diketahui pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim SFQR terhadap tiga unit kendaraan, yaitu truk Colt Diesel, Honda Jazz, dan Grand Max, yang melintas di lokasi. Saat diperiksa, para pengemudi hanya dapat menunjukkan selembar surat jalan tanpa disertai manifest barang yang diangkut.

Berdasarkan temuan tersebut, tim SFQR membawa lima orang terduga pelaku bersama kendaraan dan barang muatan ke Mako Lanal Batuporon untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 27 kardus rokok ilegal berbagai merek, seperti Geboy, HMIN, Classy, Crown, RJ 99, dan lainnya.

Untuk detail temuannya, kendaraan Truk Colt Diesel Wing Box: Dibawa oleh pengemudi berinisial AK (23), memuat tiga paket rokok non-cukai. Sedangkan kendaraan mobil berjenis Honda Jazz dibawa oleh pengemudi AR (28) bersama H (54), memuat tiga karton rokok non-cukai yang disamarkan dengan durian dan petai untuk mengelabui petugas.

Kemudian kendaraan mobil berjenis Pick-Up Grand Max: Dibawa oleh DPW (23 tahun) dan NPP (30), memuat 21 kardus rokok non-cukai. Kendati demikian para pelaku mengaku barang tersebut berasal dari Pamekasan, Madura, dan rencananya akan dikirim ke gudang SPX Hub Surabaya DC untuk kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur.

Latkol Laut (P) Dr. Anton Maulana Danlanal Batuporon dalam konferensi pers, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk implementasi perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

“Hari ini kita berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam bentuk cukai. Ini adalah hasil kewaspadaan dan respon cepat tim terhadap tindakan ilegal di wilayah kerja kami,” urainya.

Kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Batuporon dan akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Lanal Batuporon dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan negara,” pungkasnya. (Agus Subianto)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments