SIDOARJO – Rokok Ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
Kabar kurang sedap datang dari masyarakat Sidoarjo terkait dugaan ada oknum Polisi Polsek Tanggulangin Kota Sidoarjo Inisial U menjual rokok ilegal dan mempunyai kekayaan tak wajar selama menjadi Anggota Kepolisian Republik Indonesia, ini patut diperiksa oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K.
KAKI menyoroti oknum polisi Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo diduga menjual rokok Ilegal juga menjadi pihak membekingi rokok ilegal bahkan memiliki mesin pembuatan rokok bekerjasama dengan pihak yang bekerja di bidang pembuatan rokok ilegal di wilayah Tanggulangin tersebut,” papar Masyarakat Pada KAKI JATIM,” Sabtu (18/01/2025).
Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa kegiatan produksi rokok ilegal sudah sangat jelas merugikan negara dan membebani APBN dalam membiayai dampak negatifnya. Produksi dan peredaran rokok ilegal terus menggerus pasar industri rokok yang patuh pada aturan cukai, sehingga industri terbebani, terancam bangkrut, dan berdampak pada PHK,” ujarnya.
Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto Polri seharusnya dapat mengawasi kegiatan oknum anggota kepolisian yang melanggar undang-undang dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menjelaskan tentang tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia,” pinta Hosen KAKI Jatim.
“Dalam hal ini, diharap Propam Polri dapat menyikapi dan menindaklanjuti secara tegas pelanggaran Kode Etik Polri yang diduga dilakukan oknum Polisi tersebut. Yakni segera mengusut tuntas bisnis haram tersebut serta melakukan pengecekan harta kekayaan untuk oknum polisi Polsek Tanggulangin Sidoarjo Inisial U,” ujar Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)