Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalAktivis KAKI Apresiasi Kapolsek Simokerto Nyawa Ditukar Rp 45 Juta, Kabidpropam Polda...

Aktivis KAKI Apresiasi Kapolsek Simokerto Nyawa Ditukar Rp 45 Juta, Kabidpropam Polda Jatim Tegakkan Kode Etik Polri

SURABAYA – Diberitakan Kapolsek Simokerto menyantuni tahanan meninggal bernama AM ternyata dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya santunan yang diberikan 45 juta, diduga tersunat menjadi 30 juta.

Penerima awal uang santunan itu berinisial BI. Orang tersebut yang diduga sebagai perantara awal penerima santunan dari Polsek Simokerto yang mengaku masih punya hubungan kerabat dengan korban.

Di informasikan, santunan tersebut diberikan tidak utuh bahkan terindikasi dipotong senilai Rp 15 juta. “Apa maksudnya kok sampai dipotong sebanyak itu,”kata pria yang juga masih family korban.

Dia mengaku prihatin atas pemotongan uang tersebut. Dalam kondisi berduka ada saja orang yang memanfaatkan situasi. “Ini kan sama saja maaf menjual korban,” keluhnya.

Pria berperawakan tinggi itu meminta Polsek Simokerto mengusut dan menyelidiki penyunat uang tersebut. Itu dilakukan supaya keluarga korban benar-benar merasakan santunan dari pihak kepolisian.

 Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga AM mendapat santunan dari Polsek Simokerto senilai 45 juta. Itu diberikan kepolisian lantaran korban yang menjadi tahanan Polsek meninggal pasca diselidiki kasus pencurian sepeda bermotor.

Dugaan santunan diberikan, Lantaran korban meninggal karena pelanggaran penanganan SOP penahanan. Buntutnya, akhirnya terindikasi Kapolsek Simokerto Kompol AR Dwi Nugroho dicopot jabatannya oleh Polda Jatim. Saat ini, Dwi Nugroho dan anak buahnya sedang menjalani pemeriksaan oleh Polda Jatim.

Menanggapi Santunan Kepada AM dari Kapolsek Simokerto, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Kapolsek Simokerto Kompol AR Dwi Nugroho telah menukar nyawa dengan Rupiah 45 juta.

Namun Aktivis KAKI meminta kepada Kabidpropam Polda Jatim AKBP IMAN SETIAWAN, S.I.K, tetap menegakkan Kode Etik kepolisian republik Indonesia sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum dengan istilah mantan Kadivpropam MABES Polri Ferdy Sambo di proses masak sekelas Kapolsek mau dibiarkan.

Jika Kabidpropam Polda Jatim membiarkan persoalan perkara menimpa AM yang meninggal di tahanan Polsek Simokerto jalan ditempat tanpa ada proses hukum. Maka kami laporkan kepada Irjen Syahardiantono selaku Kadivpropam MABES Polri agar pelanggaran hukum di institusi polri tetap ditegakkan.

Bicara soal santunan itu sudah hal biasa dalam kehidupan, namanya saja manusia saling mengerti dan memahami sebagai makhluk sosial. Namun proses hukum harus tetap ditegakkan sebagaimana Pancasila ke 5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pindah Aktivis KAKI,” Ahad 10 September 2023.

Penulis: Rohman

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments