Jumat, Maret 14, 2025
BerandaSosialPekerja Proyek Utamakan Kwalitas Bangunan Secara Bastek, Berikut Penjelasan M Makmur, SE...

Pekerja Proyek Utamakan Kwalitas Bangunan Secara Bastek, Berikut Penjelasan M Makmur, SE Wakil Ketua AKD Bangkalan

BANGKALAN – Proyek merupakan sebuah pekerjaan yang bersipat unik dan sementara Proyek dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan dan membuahkan hasil dan manfaat yang diinginkan. Waktu dan biaya ialah pondasi utama dari sebuah proyek.

Dan juga yang dimaksud Proyek ialah suatu kegiatan yang kompleks dan mempunyai sifat yang tidak dapat terjadi berulang,memiliki waktu yang terbatas, spesifikasi yang sudah di tentukan di awal untuk menghasilkan suatu produk.

Diantara pekerjaan proyek yaitu pengembangan perangkat lunak, pembuatan produk atau jasa, pembangunan gedung, pembangunan infrastruktur umum, kegiatan sosial bencana alam, Jasa Konsultansi, Pengadaan, Swakelola (pengadaan), Seleksi umum (pengadaan), Metode pemilihan (pengadaan) dan lain-lain.

       Menanggapi Proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, Wakil Ketua AKD Bangkalan M Makmur, SE berharap Pekerja Proyek Pemerintah harus mengutamakan pembangunan secara Teknik dalam artian Teknik Struktur Bangunan adalah bidang teknik yang berhubungan dengan analisa desain struktur bangunan, menilai suatu kekokohan dan kemampuan bangunan untuk memuat beban dan guna manfaat terkait pekerjaan tersebut,  Senin (04/09/2023).

Karena bagaimanapun Tujuan proyek adalah apa yang ingin dicapai di akhir proyek. Ini bisa saja mencakup hasil akhir dan aset, atau tujuan yang lebih abstrak seperti meningkatkan produktivitas atau motivasi. Tujuan proyek harus gol yang dapat dicapai, terikat waktu, spesifik yang dapat diperkirakan di akhir proyek.

Sedangkan jenis bangunan dan Fungsinya, 1.Sebagai Tempat Tinggal dan tempat hidup masyarakat dalam waktu yang lama. 2.Bangunan Penginapan. 3.Bangunan Komersial 4.Bangunan Kesehatan Bangunan Pendidikan 6.Tempat Peribadatan 7.Cagar Budaya Pusat Transportasi.

Dengan pembangunan secara Bastek Kwalitas dan kegunaan manfaat lebih terjaga serta lepas dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Tindak pidana korupsi yang merugikan pemerintah, masyarakat dan subkontraktor sendiri,” Ungkap Wakil Ketua AKD Bangkalan M.Makmur, SE

Penulis: Korlip Madura

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments