Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalLangkah Kamaruddin Simanjuntak Lawan Balik Dirut Taspen Soal Dana Rp300 Triliun, Klaim...

Langkah Kamaruddin Simanjuntak Lawan Balik Dirut Taspen Soal Dana Rp300 Triliun, Klaim Punya Bukti 6000 Video Enak-enak Mendapat Dukungan Aktivis KAKI

JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia – Persoalan yang menimpa Kamaruddin Simanjuntak mendapat dukungan dari Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Moh Hosen Aktivis KAKI mendukung langkah Kamaruddin Simanjuntak untuk melawan dan menuntut balik atas perbuatan yang dilakukan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

KAKI menduga Direktur Utama PT Taspen membolak-balikkan fakta di lapangan dengan membuat skenario bahwa Komarudin Simanjuntak melakukan pencemaran nama baik terhadapnya hingga rencana pelaporan Komarudin ditolak oleh Kepolisian republik Indonesia.

Oleh karenanya Aktivis KAKI dan Berbagai Ormas pergerakan di Indonesia mendukung Kamaruddin Simanjuntak untuk menuntut dan melaporkan balik Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai bentuk bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan di bumi Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI, Ahad 20 Agustus 2023.

Diketahui Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melawan balik Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait dana Rp300 triliun. Kamaruddin mengklaim punya bukti 6000 video sedang enak-enak dengan sejumlah wanita.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik petiggi BUMN, yakni Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Rabu 9 Agustus 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim,
Kamaruddin Simanjuntak pun protes dengan tegas. Kamaruddin menegaskan dirinya hanyalah korban dan memiliki bukti kuat, mulai dari percakapan hingga video mesum.

Untuk menguatkan video lagi enak-enak yang dimiliki, Kamaruddin juga menyebut beberapa nama wanita yang terlibat pada permasalahan Dirut PT Taspen dalam dugaan pencucian uang dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp300 triliun.

Dalam keterangannya di depan awak media, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan kepada penyidik kalau dirinya tidak terbukti bersalah, kasusnya harus dihentikan.

“Kenapa kau pusing, kalau tidak terbukti hentikan, saya bilang. Kalau berani memanggil saya sampaikan ke pengadilan,” ujar Kamaruddin kepada wartawan.

“Bukan berarti merekayasa bukti, kurang asem benar! saya bilang gitu,” tegasnya dengan nada kesal.

Kamaruddin Simanjuntak pun menantang penyidik untuk memeriksa ke kantor PT Taspen dan mengimbau untuk memecat Antonius Kosasih.

“Maka sekarang malam ini pergi ke Taspen, tidak boleh lagi tuh (Antonius Kosasih) di Taspen itu berkarir,” tegasnya.

“Apa itu uang pensiun pegawai negeri, bagaimana Antonius Kosasih bisa berkantor di situ, kan orang pegawai negeri gak boleh Poligami, sementara dia mengelola uang pensiun dengan hura-hura,” tambahnya.

Kamaruddin Simanjuntak pun mengaku telah memberikan banyak bukti bahwa dia tidak bersalah. Dia juga memiliki bukti yang dipegang oleh kliennya, yaitu istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy sudah cukup kuat.

Kuasa Hukum Brigadir J ini pun meminta Bareskrim Polri juga memeriksa beberapa wanita yang terlibat di perkara tersebut.

“Periksa, kenapa dia ngangkang-ngangkang dan disetubuhi oleh Kosasih?” beber Kamaruddin Simanjuntak.

Ia pun berani menyebut hal itu karena memiliki bukti video tak senonoh dengan para wanita yang disebutnya.

“Ada videonya,” lanjut Kamaruddin.

Saat ditanya soal jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan tambahan, Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan belum tahu apakan akan dipanggil kembali atau tidak oleh Bareskrim.

“Yang jelas bukti-bukti kita tinggalkan di meja itu, yaitu bukti-bukti video porno, hentikan ini (penetapan dirinya sebagai tersangka), dan panggil wanita ini,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak beberapa waktu lalu juga sudah menyerahkan bukti termasuk video mesum pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu.

Penulis: Korlip Nasional

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments