Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalAnggaran 10 Miliar Pertahun Perawatan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya Disoal Aktivis...

Anggaran 10 Miliar Pertahun Perawatan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya Disoal Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia

SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan persampahan dan air limbah serta bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Lingkungan hidup alami terbagi menjadi dua, yaitu lingkungan hidup di air dan lingkungan hidup di darat. Lingkungan hidup di air meliputi danau, laut, rawa, sungai dan Danau. Lingkungan hidup di darat meliputi bukit, gunung, hutan, lembah, padang rumput dan Bukit.

Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menganggarkan dana Rp 10 miliar per tahun untuk perawatan ruang terbuka hijau. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Dalam perda ini diamanatkan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.

Dengan banyaknya RTH yang dibangun setiap tahunnya, maka seacara berangsur-angsur cuaca dan suhu Surabaya semakin turun. Sebab, tanaman ini fungsinya memang untuk menyerap polusi, sehingga polusi udara di Surabaya bisa membaik.

“Apalagi di pinggir jalanan Surabaya, diletakkan tanaman Sansevieria atau lidah mertua untuk menyerap polutan kendaraan. Ini juga membantu mengurangi polusi di Surabaya sehingga suasana lingkungan bersih indah rindang dipandang.

Jika Anggaran Rp 10 miliar tiap tahunnya untuk perawatan ruang terbuka Hijau Kota Surabaya tidak jelas peruntukannya dan terindikasi berbau korupsi. Kami berharap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mengaudit aliran dana tersebut dan Manakala ada temuan Korupsi Langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia sendiri yang akan melaporkannya,” Ungkap Aktivis KAKI, Ahad 13 Agustus 2023.

Sampai berita dinaikkan Kabid yang membidangi tidak ada respon soal anggaran 10 Miliar tiap tahunnya untuk perawatan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya.

Penulis: Korlip Jatim

Kementerian Lingkungan Hidup

Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments