JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonseia – Kasus mafia tanah yang menimpa tokoh sekelas mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal sudah sepatutnya harus bisa dijadikan sebagai momentum dalam upaya memberantas Kejahatan Mafia Pertanahan.
Bahkan belum lama ini, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendukung langkah Polda Metro Jaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berencana menggandeng Kejaksaan Agung dalam kerjasama membongkar dan memberantas sindikat mafia tanah.
Pasalnya, apa yang dialami Dino Patti Djalal sebenarnya juga banyak dialami oleh masyarakat lainnya, termasuk masyarakat kalangan bawah yang sering menjadi korban permainan para mafia pertanahan. Hanya saja, kasus mereka tidak pernah terpublikasikan.
Dikatakan kasus mafia tanah ini tidak hanya dialami oleh Pak Dino Patti Djalal saja, tapi juga sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia tanah itu ada di mana-mana. Bahkan, seringkali muncul dugaan atau laporan adanya beking ‘orang-orang kuat’ yang terlibat.
Kalau pun sekarang kasus mafia tanah ini dialami juga oleh seorang Rakyat kecil biasa seperti Legiman Pranata yang juga sedang menjadi perhatian beberapa media independen terkait perjuangan hak atas tanah miliknya belakangan ini.
“Hukum macam apa ini,” gerutu Legiman seakan menyesali Nasib yg menimpanya.
“Ceritanya bagaimana sih Pak,” tanya Wartawan.
“Ceritanya panjang Mas,” ujar Legiman.
Legiman pun menuturkan semua, dikatakan awalnya dia membeli Tanah di Jln.Binjai Km 16 Deli Serdang SuMut Thn"2000 dengan luas 10,646, setelah itu dia daftarkan ke Dispenda Kabupaten Deli serdang dan terbitlah SPT bayar PBB thn 2006. Ia pun membayar semua Administrasi, sehingga Terbitlah SHM (Sertifikat Hak Milik ) No : 655 a/n Legiman Pranata,
“Selanjutnya saya Sewakan tanah tersebut kepada pihak lain untuk usaha pecah batu tgl 1 Agustus 2012, dan ketika penyewaan ke 3 dari 2016 sampai Agustus 2021 disinilah mereka mulai bekerjasama merampok Tanah Milik saya SHM 655 itu,” ungkap Legiman.
Disinilah Mulainya Mafia Bekerja :
Diduga, dengan cara-cara licik, mereka buatlah Dokumen-dokumen Palsu. Sehingga pemilik Sertifikat No: 477 a/n Sihar Sitorus, Kelahiran Rantau Prapat Tgl 12 Juli 1966 (bukan Dr. Sihar PH Sitorus yg lahir di Jakarta 13 Juli 1968). KTP serupa, tapi tak sama.
Singkat cerita menurut penuturan Legiman, persoalan pun Bergulir di PTUN nomor 98/12/2017 lawan BPN Deli serdang, namun Legiman tidak di undang dalam perkara ini yang dimenangkan oleh Sihar Sitorus, BPN tidak banding dan Inkracht. Bahwa berdasarkan itu putusan BPN terkesan hendak mengambil SHM nomor 655 milik saya. Bahkan sampai 3 kali BPN menyurati Legiman Pranata.
Kemudian, saya pun menggugat ke PN Lubuk Pakam dengan nomor gugatan; 57/3/2020. Lalu tiga kali di buka sidang, dan tergugat Sihar Sitorus & BPN Deli Serdang tidak hadir. Sewaktu pembacaan sidang putusan, Legiman tidak di undang, lalu 4 bln datang petugas PN ke rumah Legiman untuk minta Legiman menandatangani.
"Akan tetapi, saya tidak mau menandatangani surat tersebut. Kemudian saya buka email, terbukti 3 hari setelah putusan barulah muncul undangan via email saya," beber Legiman.
Bahwa dengan begitu, Sihar Sitorus dimenangkan, yang sudah jelas menggunakan NIK dan KTP ganda dalam perkara ini. Kemudian pihaknya mengeksekusi lahan dan terpasanglah plang a/n Sihar Sitorus, saat itu tgl 26/01/2013 pernah di pasang Plang: “Tanah ini Milik Dr.Sihar PH Sitorus”.
Namun, kemudian Plang itu dibongkar. Mengetahui kejadian ini, Legiman meduga ada permainan Mafia Tanah. Bahwa oknum tersebut telah berlindung, sebagai Anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan. Akhirnya, Legiman pun membuat Laporan ke segala penjuru & ke MKD (Majelis Kehormatan Dewan). Ternyata, tepat dugaan Legiman yang menebak sudah pastilah Dr Sihar PH Sitorus yang dimenangkan MKD.
“Wong saldone Triliunan, plus nongkrongnya di Partai Berkuasa,” ujar Legiman dengan nada memelas.
Diduga, semua strategi sang Mafia diatur dari Kantor PT. Tor Ganda Medan. Sehingga Legiman sering dibenturkan dengan Legal Perusahaan Keluarga Dr. Sihar PH Sitorus. Begitulah menurut Narang Sitorus, cara-cara yang sering mereka lakukan untuk menguasai atau merampas Hak orang kecil.
Sungguh licik dan tragis perbuatan mereka, satu contoh terkait Tanah Hak Ulayat Raja Manippo, mereka berhasil rampas dan kuasai sepihak.
“Saya tidak peduli mereka merampas tanah siapa pun, tapi khusus Hak saya tetap saya kejar sekalipun langit runtuh, mengingat kondisi dan keadaan saya saat ini,” pungkas Legiman Pranata menutup pembicaraan. (FC-Goest)
Menyikapi Persoalan korban tanah SHM nomor 655 milik Legiman Pranata, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap kepada Kepolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Burhanuddin ST ikut monitor dengan kondisi rakyat yang merasa di dholimi oleh mafia tanah.
Jangan biarkan perampok di negeri sendiri dibiarkan oleh penegak hukum dan keadilan di republik Indonesia apalagi bulan Agustus merupakan hari kemerdekaan melawan penjajah dan kroninya.
Dimana letak kemerdekaan Rakyat Indonesia, apa hanya berlaku untuk para pejabat negara atau rakyat juga merasakan kemerdekaan itu.
Kami hanya berharap kebenaran dan keadilan ditegakkan di bumi Indonesia tercinta ini, agar kemerdekaan republik Indonesia yang sejati ini terwujud dan bukan hanya slogan saja dalam artian bahwa kemerdekaan hanya dapat dirasakan oleh pejabat negara.
Jika Persoalan tanah SHM No.655 ini belum bisa diselesaikan maka kapolri dan jaksa agung dinilai belum sukses memperjuangkan hak rakyat sebagai abdi negara dan tentunya Berakhir dengan purna tugas yang terkesan kurang sempurna,” Ungkap Aktivis KAKI, Senin 7 Agustus 2023.
Penulis: Korlip Nasional