SURABAYA – Diketahui dua sekretaris kepala dinas PUSDA JATIM disebut turut kecipratan aliran dana kelompok masyarakat (Pokmas) dalam kasus suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur, Bayu Trihaksorodi yang duduk sebagai saksi.
Dalam persidangan, jaksa KPK sempat membeberkan alat bukti berupa aliran dana Pokmas kepada seseorang berinisial SRD sebesar Rp50 juta. Nama itu kemudian diketahui pernah menjabat sebagai sekretaris Bayu di PUSDA Jatim.
Dalam persidangan, jaksa KPK sempat membeberkan alat bukti berupa aliran dana Pokmas kepada seseorang berinisial SRD sebesar Rp50 juta. Nama itu kemudian diketahui pernah menjabat sebagai sekretaris Bayu di PUSDA Jatim.
Selain itu muncul juga nama CBS yang disebut juga menerima aliran dana sebesar Rp75,9 juta. CBS disebut-sebut juga sempat menjadi sekretaris dari saksi Bayu.
Dikonfirmasi seusai sidang terkait dengan dua nama baru yang muncul di persidangan itu, JPU dari KPK Arif Suhermanto enggan banyak berkomentar. Ia mengaku akan melakukan pendalaman terlebih dahulu atas terungkapnya fakta baru dalam persidangan.
“Kita dalami dulu itu (dua nama baru). Itu (dua nama) kan muncul di persidangan,” jelasnya 6 Juni 2023.
Saksi Bayu sendiri tidak menjelaskan secara jelas mengenai peranan dua sekretarisnya itu. Dalam persidangan, ia terlihat banyak menjelaskan mengenai mekanisme proposal Pokmas.
Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) KUSNADI Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa berharap KPK segera menetapkan tersangka Saksi Terlibat Suap Dana Hibah Provinsi Jawa timur agar para oknum pejabat pelawan hukum bisa terurai dengan baik.
Mengingat Sahat Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa timur sudah Tersangka dan tertahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu KPK harus sesegera mungkin untuk menuntaskan rentetan kasus suap dana hibah Provinsi Jawa timur.
Kusnadi mengatakan di masa kepemimpinan Bayu Trihaksorodi Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa timur diduga juga terindikasi ada temuan Tindak Pidana korupsi proyek Pembangunan Irigasi Provinsi TPT Di Kecamatan Sekaran anggaran tahun 2022.
Proyek tersebut tidak ada papan informasi sehingga tidak dapat diketahui oleh khalayak masyarakat umum dalam kepengawasan kwalitas Dan pembangunan secara teknis dengan ketidakadaan Papan Proyek diduga kuat ada korupsi pengurangan bahan material yang merugikan keuangan negara.
Padahal, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Persoalan dugaan korupsi proyek Irigasi Provinsi TPT di kecamatan Sekaran Kabupaten Lampung tahun 2022 ini akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KAKI) sudah kami siapkan dokumen dan dokumentasi untuk melaju ke Gedung KPK Jakarta Selatan," Ungkap Kusnadi," Ahad 6 Agustus 2023
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Gondes