Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalAktivis KAKI: Kapolri Harus Bertindak Tegas dan Merasa Malu Jika Pernyataan Rocky...

Aktivis KAKI: Kapolri Harus Bertindak Tegas dan Merasa Malu Jika Pernyataan Rocky Gerung Dibiarkan Menggaung

JAKARTA – Bergulirnya pemberitaan Rocky Gerung telah menghina presiden Ir Jokowi dengan pernyataan ‘bajingan tolol’ sangat tidak patut. hal seperti itu bukan lagi kritik, melainkan Caci Maki dan Otak Atik.

“Rocky Gerung dinilai tidak bisa membedakan mana kritik, mana caci maki, mana hujatan. Enggak boleh, ini menabrak demokrasi. Menabrak kultur adab orang timur.

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas untuk mengadili Rocky Gerung berkoordinasi dengan jajarannya agar perbuatan tidak menyenangkan ini segera di eksekusi dengan pasal 335 KUHP dan Pasal 218 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud.

    Jika Rocky Gerung dibiarkan tidak menutup kemungkinan ia merasa jumawa dan kebal hukum dengan istilah Presiden Republik Indonesia dihina tidak berani mengusiknya apalagi hanya sekelas orang sipil.

Dari sini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus peka dan Merasa malu dengan hebohnya dunia Maya gegara pernyataan Rocky Gerung yang tidak ada manfaatnya dan hanya membuat malapetaka di tengah tengah masyarakat republik Indonesia.

Sekali lagi dimohon dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas agar Rocky Gerung tidak semakin menggaung menyampaikan pendapat yang dinilai kurang tepat.

Diketahui sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke kepolisian. Kasus itu bermula dari ucapan Rocky yang menyebut Jokowi bajingan tolol.

Polda Metro Jaya menerima salah satu laporan dari relawan Indonesia Bersatu. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023,” ungkap Aktivis KAKI,” Kamis 3 Agustus 2023.

Penulis: Korlip Nasional

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments