Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalAktivis KAKI: Tidak Berkutik Menangkap Harun Masiku, Apakah Kira-Kira Ada Hubungan Dengan...

Aktivis KAKI: Tidak Berkutik Menangkap Harun Masiku, Apakah Kira-Kira Ada Hubungan Dengan KPK

JAKARTA – Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Sejak ditetapkan sebagai kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak Januari 2020, Harun Masiku tak kunjung tertangkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lantas pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

KPK lantas menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan dan sampai detik ini belum juga tertangkap.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan Kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap oleh komisi pemberantasan Korupsi (KPK) siapakah dia sebenarnya apakah ada orang elit politik di belakangnya.

Sepertinya KPK tidak berkutik dalam penanganan Harun Masiku apakah kira-kira ada hubungan dengan pihak KPK sehingga dia dinilai aman aman saja tanpa adanya penangkapan dari tahun 2020 sampai 2023 KPK belum bisa menemukannya.

KPK harus tegas dalam penanganan kasus ini jangan karena terindikasi terdapat Undang-undang Pokok Beres KPK membiarkan Harun Masiku bahkan Sampai Jabatan KPK di tambah sampai satu tahun belum juga ada titik terang soal keberadaan harun Masiku.

Kami berharap Ketua KPK FIRLI BAHURI terus optimis dan dinamis dalam penangkapan Harun Masiku Karena ini salah satu bukti keberhasilan KPK dalam menindak penyimpangan melawan hukum.

Jika harun Masiku belum juga tertangkap sampai menjelang pemilihan legislatif yang akan datang di 2024 maka FIRLI BAHURI dan Jajarannya dirasa gagal menjadi Lembaga Anti Korupsi di Indonesia,” ungkap Aktivis KAKI,” Senin 10 Juli 2023.

Sampai berita dinaikkan Ketua KPK FIRLI BAHURI belum juga ada jawaban saat di konfirmasi mengenai Harun Masiku.

Penulis: Kusnadi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments