Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalAktivis KAKI Berharap Pengadilan Tipikor Surabaya Segera Selesaikan Sidang Ra Latif Bupati...

Aktivis KAKI Berharap Pengadilan Tipikor Surabaya Segera Selesaikan Sidang Ra Latif Bupati Bangkalan (Nonaktif) Jika Mau Nambah Tersangka Cukup M Sodiq

SURABAYA – Polemik sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan dan fee proyek terhadap terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron terus bergulir. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (7/7/2023).

Pasalnya Fakhrillah selaku penasihat hukum Ra Latif mengatakan, ada isi dakwaan yang dibenarkan dan ada pula yang disangkal. Di antaranya, Ra Latif membenarkan saat pengusulan pengisian beberapa kepala dinas bertemu dengan Wabup Mohni dan mantan Plt Sekkab Bangkalan Ishak Sudibyo.

“Namun berkaitan dengan fee lelang jabatan, dipastikan tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Tetapi, diakui memang pernah beberapa kepala dinas datang ke pendopo minta tanda tangan dan ditemukan amplop berisi uang dengan nominal Rp 1 juta.

Kemudian, jika ada kegiatan serah terima jabatan salah satu forkopimda, beberapa dinas sumbangan. Uang itu diserahkan pada bagian protokol. ”Memang ada yang bilang ke bupati tidak ada uang, jadinya sumbangan, karena di pemda tidak ada anggaran untuk pisah sambut forkopimda,” jelasnya.

Terkait promosi pejabat eselon 3 dan 4, kliennya tidak pernah menunjuk seseorang. Semua proses dilakukan oleh baperjakat. Namun, kliennya pernah mendapat laporan dari mantan Kepala BKPSDM Bangkalan Roosli Suharyono (Nonok) bahwa terkait promosi eselon 3 dan 4 terdapat sisa belum dilantik yang ditunjuk oleh almarhum Kiai Fuad Amin.

”Akhirnya karena nama-nama itu sudah ada, ya sudah Pak Bupati mengiyakan. Dengan catatan, harus sesuai prosedur. Kalau sesuai prosedur, diiyakan,” terangnya.

Berkaitan dengan fee apa pun, Ra Latief dipastikan tidak pernah meminta dan menerima. ”Klien kami pernah ngasih uang kepada Kabag Prokopim Setkab Bangkalan Erwin Yoesoef untuk membayarkan kredit. Bupati mengaku pernah investasi sesuai data LHKPN. Bupati itu sampai 2021 masih ada investasi besi tua. Dari Rp 200 juta pada 2013 sampai menjadi Rp 3 miliar sekian. Itu tadi kita buktikan ada data LHKPN,” katanya

Fahri mengungkapkan, dalam proses sidang, majelis hakim sempat bertanya kepada kliennya, apakah menyesal atas perbuatan tersebut. Kliennya lantas menjawab menyesal karena telah memberikan kepercayaan kepada anak buah dan kepada orang-orang yang telah menyalahgunakan. ”Saya minta keadilan. Masak saya saja yang jadi terdakwa. Seharusnya yang lain itu juga jadi tersangka,” ucap Fahri menirukan apa yang disampaikan Ra Latif kepada majelis hakim.

Berkaitan dengan M. Sodiq, komisioner Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan, bupati mengakui pernah bertemu. Pria tersebut menyampaikan kepada Ra Latif bahwa banyak teman-temannya minta pekerjaan proyek. Sejak awal Ra Latif  mewanti-wanti Sodik agar semua proses dan pelaksanaan proyek harus sesuai dengan prosedur tanpa meminta fee.

Fakhrillah menambahkan, sidang akan berlanjut pada Selasa, 11 Juli 2023. Agendanya, menghadirkan saksi yang meringankan.

“Menyikapi Persidangan tersebut, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera menyelesaikan persoalan Kasus jual beli jabatan maupun fee proyek di kabupaten Bangkalan dan jika mau nambah Tersangka cukup M Sodiq Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan.

Karena M Sodiq lah penyambung komunikasi soal Fee proyek di kabupaten Bangkalan mulai dari 2018 – 2021 dia merupakan oknum makelar proyek di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bangkalan yang sudah tidak asing lagi bagi kalangan kontraktor maupun birokrasi.

Sebelumnya M Sodiq sudah kami laporkan kepihak kejaksaan negeri bangkalan karena diduga terlibat tindak pidana Koruspi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) Beserta penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut terkait dugaan Keterlibatan Makelar Proyek dan penerima Fee dari berbagai Kontraktor. Laporan diterima langsung oleh ARIFANI RIDWAN selaku Receptionist kejaksaan negeri bangkalan dengan nomor Laporan: LP/XVI/DPD/KAKI/BKL/VII/2021 (23/05/2022).

Diketahui M Sodiq merupakan Makelar proyek sempat dijelaskan oleh Wildan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.Diketahui waktu kami menanyakan keberadaan proyek di kabupaten Bangkalan ternyata jawabannya di suruh koordinasi kepada M Sodiq anggota Komisioner Komisi Informasi kabupaten Bangkalan,” ujar Wildan Waktu itu.

Demi sistem kerja pemerintah daerah kabupaten Bangkalan yang maksimal dan profesional kami berharap KPK melalui Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera menyelesaikan persidangan tersebut. Untuk apa persidangan terlalu lama namun belum ada titik terang sebagaimana keputusan kepastian hukum dan apalagi ke 5 Mantan Kepala Dinas dimaksud sudah masuk sel tahanan,” ungkap Aktivis KAKI,” Ahad 9 Juli 2023.

Penulis: Netti Herawati, SE

Presiden Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mahkamah Agung RI

Menkopolhukam RI

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments