Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalOKNUM PNS PENYULUH KENJERAN TERINDIKASI TERLIBAT RICUHNYA MUSCAB PEMILIHAN KETUA DPAC KECAMATAN...

OKNUM PNS PENYULUH KENJERAN TERINDIKASI TERLIBAT RICUHNYA MUSCAB PEMILIHAN KETUA DPAC KECAMATAN SEMAMPIR KOTA SURABAYA

SURABAYA, Hosnews.id – Ilustrasi kericuhan di muscab FKPQI Kec. Semampir Kota Surabaya, terjadi kericuhan calon Ketua FKPQI KEC. Semampir yang mengikuti Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua DPAC FKPQI yang berlangsung di Masjid Al-Abror simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya, Minggu (18/6/2023).

Aksi debat berawal ketika panitia melakukan kecurangan sejak tanggal 7 Juni 2023 pada waktu pengambilan nomor dan penerimaan berkas kandidat calon ketua FKPQI. Kec. Semampir Kota Surabaya, dimana salahsatu calon merasa panitia memihak pada salahsatu calon, muhlis menyampaikan Ketika trijoyo salasatu panitia ditanya, maka beliau menjawab aku iki diangkat ust mahsan dan pak suwanto lek protes, proteso nang beliaunya (ada bukti fisiknya).

Bukan Cuma itu pak suwanto sebagai Penyuluh PNS juga mempengaruhi anggota TPQ di Kec. Semampir untuk memihak pada salahsatu calon, serta mengarahkan panitia yang semestinya bukan tanggung jawab beliau, apalagi beliau telah menyatakan mundur dari Pembina FKPQ Semampir.

Panitia melanggar TATIB pemilihan ketua FKPQ Semampir kota Surabaya diantaranya menerima kandidat calon Ketua FKPQI yang statusnya masih menjabat ketua FKPQI dan memihak pada calon tertentu, serta mempersulit calon-calon lain dengan meminta video visi-misi yang akan disebar ke anggota TPQ dengan dalih kampanye, akan tetapi fakta dilapangan tidak dilaksanakan, ungkap pak rofi’i.

Kericuhan tak berhenti di situ ketika Bacalon minta kepada panitia untuk bersikap jujur dan adil sebelum proses pemilihan, tapi tidak dihiraukan oleh panitia sehingga suara ricuh terdengar.

“Ini tidak sah! Ini tidak sah! panitia abal-abal” teriak seseorang bakal calon (Bacalon) Ketua FKPQI.

“Dengan kekecewaan tersebut, bacalon no.2, 3,4 dan 5 menyampaikan kekecewaannya kepada media, serta minta ke ketua FKPQI. Kota Surabaya, dalam hal ini ust. Alfan agar bersikap bijak dan tidak memihak, agar guru-guru Al-Qur an tetap menjadi contoh yang baik untuk semua kalangan, jika tidak maka berawal dari kecamatan semampir akan muncul ketidak adilan di kecamatan yang lain,” Ujar ust. Rofi’i.

Untuk ust. Suwanto akan saya lanjutkan ke kementerian agama kota surabaya, dan akan kami pertanyakan sesuai tupoksi beliau, apakah boleh penyuluh PNS kenjeran ikut mengatur dan mengarahkan kepala TPQ untuk memihak dan memilih Calon Ketua FKPQI. Kecamatan semampir,” pungkasnya.

Wartawan : Maris Rofiqoh

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments