Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKPK Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Lelang Jabatan, Aktivis KAKI: Segera Vonis...

KPK Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Lelang Jabatan, Aktivis KAKI: Segera Vonis Bupati Bangkalan Sesuai UU Yang Disangkakan

JAKARTA – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan. Ia ditahan oleh KPK, Kamis dini hari, 8 Desember 2022, pukul 00.05 WIB.

Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus suap yang melibatkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron.

Begitu juga lima tersangka lainnya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan sejak 7 hingga 26 Desember untuk kepentingan penyidikan.

Latif disangka Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, lima lainnya disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui bahwa Pada hari Senin 8 Mei 2023 Lima mantan kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Bangkalan menjalani sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara jual beli jabatan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Menilai Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban sekali sudah hampir 6 bulan belum selesai juga padahal ke 5 mantan kepala dinas di maksud sudah divonis dan ditahan terus Nunggu apalagi.

Seharusnya Bupati Bangkalan segera di vonis juga agar persoalan dugaan kasus gratifikasi jual beli jabatan maupun Fee Proyek selesai dan tidak perlu lagi mendatangkan banyak saksi karena ke 5 saksi yang menjadi tersangka sudah di vonis dan ditahan.

Dalan kasus ini sepertinya ada indikasi permainan politik sehat yang dampaknya membauat menajemen kerja pemerintah daerah kabupaten Bangkalan tidak setabil dan normal sebagaimana peraturan pemerintah.

KAKI berharap KPK Segera menyelesaikan tugasnya dalam penanganan perkara ini, karena kalau sampai berlarut-larut dengan Pemanggilan saksi terus menerus kapan ada ujungnya perkara ini dan hanya menimbulkan menajemen konflik di pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan.

Kami Masyarakat Bangkalan menghimbau kepada Presiden Ir. Joko Widodo, Menkopolhukam Prof.Mahfud MD, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Dewan Pengawas KPK, Menegur Ketua KPK FIRLI BAHURI untuk segera menyelesaikan Kasus Dugaan Gratifikasi Jual Beli Jabatan dan Menvonis Bupati Bangkalan sesuai undang-undang yang disangkakan.

“Dengan maksud, bagaimana Kepemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan mau berjalan dengan normal jika pejabatnya selalu dipanggil hanya untuk menjadi saksi hal kurang penting bagi negara dan lagian saksi pokok sudah dijatuhi hukuman.

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, sekali lagi kami dan masyarakat bangkalan juga memohon dengan Hormat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengakhiri perkara ini, agar pelayanan masyarakat di pemerintah Bangkalan terlayani dengan baik demi terwujudnya kesatuan dan keutuhan NKRI,” Ungkap Aktivis KAKI, Jumat 19 Mei 2023.

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments