Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalPelapor Terindikasi Datangkan Saksi Palsu di Persidangan, Aktivis KAKI: Hakim di Bangkalan...

Pelapor Terindikasi Datangkan Saksi Palsu di Persidangan, Aktivis KAKI: Hakim di Bangkalan Profesional Tak Bisa Dibodohi

BANGKALAN – Bergulirnya persidangan dugaan Kasus arisan online Get-40 Juta ke -8 sudah tahap pembuktian dari terdakwa dengan menyerahkan bukti-bukti TransFer pengembalian uang seluruh anggota arisan yang ikut sesuai Atasnama kecuali Ilyati Novitasari yang tidak ada dalam group arisan tersebut.

Pasalnya pihak pelapor STN arisan online terindikasi mendatangkan saksi palsu Atasnama Ilyati Novitasri untuk memberatkan terdakwa INA untuk mengelabuhi hakim agar laporannya memenuhi unsur pidana dan menjerat terdakwa dengan hukuman sesuai pasal 378 atau 372.

Ilyati Novitasari bersaksi dalam persidangan bahwa dia juga merupakan anggota arisan online yang belum narik dan uang admin belum dikembalikan sama sekali oleh terdakwa, bahkan ia mengaku bahwa dirinya telah dirugikan dengan adanya tersebut.

“Pada sidang pembelaan terdakwa, Inayah menyampaikan di depan Majelis hakim bahwa Ilyati Novitasari bukan Anggota arisan Get-40 yang selama ini dibuatnya. Dia hanya memberikan keterangan palsu di persidangan sebagai Saksi memberatkan pada sidang ke -4, Selasa (11/04/2023).

“Seluruh bukti anggota yang ikut arisan sudah ada dalam dokumen ini, yakni pengembalian uang yang masuk. Adapun Arisan dibubarkan berdasarkan kesepakatan anggota pada waktu tahun lalu dan semua uang sudah dikembalikan tanpa terkecuali termasuk Pelapor,” Ungkap Terdakwa INA, Senin (15/05/2022) seusai sidang.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan Persoalan perkara arisan online ini seakan dipaksakan mulai dari Pelaporan sampai pelimpahan berkas di kejaksaan negeri Bangkalan. “Coba kita bayangkan, baru kali ini ada perkara dugaan kasus arisan online dari sejak 2019 sampai 2023 baru disidangkan di pengadilan negeri Bangkalan.

Tiap kali berkas dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri Bangkalan selalu tidak lengkap dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Dan penyidik berulang ulang memangil terdakwa maupun saksi-saksi. Ini merupakan perkara teraneh di negara republik Indonesia dan adanya hanya di kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Sebelumnya mantan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjanjikan untuk diselesaikan di polres atau Kejaksan namun janjinya hanya sekedar janji tak kunjung ditepati terbukti sampai melangkah di persidangan.

Kami meyakini Pengadilan Negeri Bangkalan Profesional dalam tangani Perka di persidangan dan tak mudah dibodohi oleh saksi palsu yang di datangkan oleh pihak pelapor. Ketua majelis hakim Ernila pastinya sudah paham dengan perjalanan persidangan arisan online ini. Bahwa Perka ini seakan dibuat untuk menjatuhkan Marwah dan Martabat seseorang,” Ungkap Aktivis KAKI.

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments