Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalKordinator Jatim KP3 Bersama Gerak Jatim Meminta Kasus Penyebaran Hoax Sugeng Segera...

Kordinator Jatim KP3 Bersama Gerak Jatim Meminta Kasus Penyebaran Hoax Sugeng Segera Ditindaklanjuti

SURABAYA – Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) Koordinator Jawa Timur bersama puluhan LSM dan wartawan adakan pertemuan di Salah satu Rumah Makan Di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, 17 April 2023.

Dalam diskusi tersebut mencanangkan akan adanya aksi demontrasi di Mapolda Jatim dan Polres jajaran di wilayah Jatim mendatang.

Pasalnya, Gabungan aktivis, Wartawan dan LSM ini geram akan pernyataan-pernyataan Sugeng Teguh Santoso yang kerap dilontarkan di beberapa media tanpa adanya bukti-bukti yang kongkrit dan di duga menimbulkan hoax.

Hosen salah satu aktivis dari Bangkalan Madura mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Gabungan aktivis dan LSM telah melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke beberapa Mapolres di wilayah Jawa Timur.

“Menindaklanjuti aduan kami ke pihak berwajib terhadap Sugeng, kami bertekad akan mengawal kasus ini secara penuh hingga Proses hukum yang berlaku diterapkan yakni Sugeng ditangkap”. Kata Hosen, Senin 17 April 2023.

Sahala Panjaitan juga menambahkan bahwasanya hal ini merupakan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti dan segera di proses.

“Jangan sampai hal ini menjadi bola liar di masyarakat, kami meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami”. Tandasnya.

Fauzi Kordinator Jawa Timur KP3 meminta Kapolri untuk memberikan atensi kepada Kapolda Jatim dan Polres jajaran untuk segera memproses pelaporan para Pelapor terhadap Sugeng Teguh Santoso.

“Menerima aduan ini, kami berharap penerapan hukum bisa diterapkan seadil-adilnya, sehingga hal-hal seperti ini menjadi pembelajaran dan melibas para penyebar Hoax”. Ungkapnya.

Zainal juga berharap kasus ini segera ditindaklanjuti tidak hanya dibiarkan saja. Kapolda Jatim harus segera memberikan atensi untuk bisa memberantas penyebaran hoax di Indonesia.

“Kami sepakat akan mengadakan aksi usai hari raya, alasan kami ialah masih menghormati bulan puasa dan menjelang idul Fitri, namun kami meminta kepolisian untuk segera memeriksa dan menangkap Sugeng Teguh Santoso yang diduga melakukan penyebaran hoax”. Pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments