JAKARTA – Bergulirnya Kasus Indikasi Gratifikasi Jual beli Jabatan, Fee Proyek dan Survei Elektabilitas pada KPUD Kabupaten Bangkalan tak kunjung padam, ini membuat sistem kerja Kepemerintahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak stabil dan maksimal.
“Bagaimana tidak, kasus yang menyeret bupati Bangkalan R Abbul Latif Amin Imran dan Ke 5 Kepala Dinas Bangkalan, Kadis PUPR BINARAGA dan Penataan Ruang (Wildan), Kadis Ketahanan pangan (Muastakim), Kadis BPKSDA (Agus), Kadis Perindustrian (Salman dan Kadis DPMD Kabupaten Bangkalan (Hozin Jamili) sampai saat ini belum tuntas.
"Dalam penanganan perkara ini, KPK dinilai belum mampu menuntaskan persoalan-persoalan yang dianggap melawan hukum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sejumlah Pejabat Bangkalan dan terkesan hanya menghabiskan anggaran negara.
KPK tidak gregetan menyikapi kasus gratifikasi barang dan jasa (barjas), Makelar Fee Proyek (Oknum Anggota KI) dan Survei Elektabilitas menjelang Pilkada 2024 (Oknum Anggota Komisioner KPUD Bangkalan).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan tugasnya memberantas penyimpangan peraturan pemerintah dan undang-undang negara republik Indonesia di kabupaten Bangkalan tercinta.
Dengan Lambannya KPK dalam penyelidikan maupun penyidikan membuat sejumlah pejabat di pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan bingung. Maka dari itu demi kemaslahatan kinerja pemerintah KPK harus sigap dan cepat menuntaskan kinerjanya yang berlandaskan 5 asas pedoman.
Kami meminta bapak Presiden Ir Joko Widodo maupun Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean untuk memanggil Ketua KPK FIRLI BAHURI agar segera menuntaskan kinerjanya di kabupaten Bangkalan. "Karena jika tidak, maka sistem keerja roda Kepemerintahan kabupaten Bangkalan akan eror dan hasil kinerjanya tidak akan maksimal.
Terbukti banyak Infastruktur jalan kabupaten yang seharusnya sudah layak dilewati namun sampai detik ini masyarakat masih mengeluhkan. Lantaran para pejabat Bangkalan tidak berani menganggarkan dikarenakan hawatir bernasib sebagaimana 5 kadis dimaksud,” ungkap Aktivis KAKI, Senin 20 Maret 2023.
Seperti diketahui Bupati Nonaktif R.Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara ke 5 Kadis (Wildan, Agus, Takim, Hozin, salman) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : REDAKSI