Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKajari Bangkalan Harus Adil Tangani Kasus Korupsi DD, PKH dan BLT Dana...

Kajari Bangkalan Harus Adil Tangani Kasus Korupsi DD, PKH dan BLT Dana Desa, Seperti Kasus di Tanjung Bumi

BANGKALAN – Dalam birokrasi sudah biasa dengan yang namanya Korupsi Kolusi dan nepotisme bahkan sudah menjadi bahan perencanaan bagi sang koruptor perusak keuangan negara.

Korupsi masih terus terjadi di Indonesia kendati berbagai upaya telah dilakukan. Berbagai modus korupsi dilakukan oleh para koruptor, baik dari kalangan dunia usaha atau pegawai negeri. Ada beberapa modus korupsi yang paling populer yang terus berulang setiap tahunnya.

Sementara modus paling populer yang dilakukan pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah penyalahgunaan anggaran dengan modus anggaran disulap menjadi pelanggaran itulah korupsi terbanyak di Indonesia. 

Pasalnya Kejaksaan negeri bangkalan pada hari kamis 5 Januari 2023 memanggil kepala desa dan perangkat desa tramok kecamatan kokop kabupaten Bangkalan.

Informasi bahwa ada pelaporan dugaan terkait dana desa (DD), program PKH, BLT Tahun 2021 dari warga tramok yang tidak mau di sebutkan namanya. Karena takut di intimidasi oleh oknum yang merasa dipanggil oleh kejaksaan negeri Bangkalan.

Harapan masyarakat terhadap kejaksaan negeri Bangkalan agar serius dan menuntaskan dalam mengusut kasus korupsi di desa tramok kecamatan kokop tersebut.

Dalam artian jangan sampai kasus tersebut bisa ditutup oleh terlapor karena di desa tramok sudah beredar bahwa terlapor akan meloby kejaksaan agar kasus tersebut tidak di lanjutkan.

Kami meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Bangkalan merupakan pengacara negara yang anti Gratifikasi alias anti suap dalan menangani perkara Tindak pidana korupsi.

Jika nantinya ada bukti bahwa pelaporan ditutup dengan uang, kami tidak segan-segan melaporkan pihak kejaksaan ke Satgas 53 di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maka dari itu, kami masyarakat berharap kepada Dr. Fahmi, S.H.,M.H kepala kejaksaan Negeri Bangkalan harus adil tangani dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD), Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Dana Desa tahun 2021 di Desa Tramok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan, Seperti Kejaksaan Negeri Bangkalan menangani kasus korupsi di kecamatan Tanjung Bumi pada waktu lalu,” Pungkasnya, Sabtu (07/01/2023).

#Jaksa Agung Burhanuddin ST

#Satgas 53 Kejagung Republik Indonesia

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments