Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & Kriminal"Diduga Ada Oknum LSM Ancam Para Kades Kecamatan Arosbaya, Guna Berikan Sejumlah...

“Diduga Ada Oknum LSM Ancam Para Kades Kecamatan Arosbaya, Guna Berikan Sejumlah Uang, Jika Tidak Mau Dilaporkan

BANGKALAN- Bergulirnya Kasus tindak Pidana korupsi yang dialami oleh orang belum beruntung di kabupaten Bangkalan yang sempat viral di publik dan selalu jadi bancaan khalayak masyarakat. Seperti Kades tanjung bumi kecamatan Tanjung bumi dan PJ kades karang gayam kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.

Berawal dari Pelaporan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Desa buduran kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan.

Informasinya dari nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya namun tetap bertanggung jawab dengan pernyataannya.

Bahwa kades-kades di kecamatan Arosbaya sempat diancam mau dilaporkan oleh oknum LSM inisial BH, mendengar persoalan tersebut para kades merasa Kaget dan Sok, mengingatkan banyak kades yang sudah tersangka kasus tindak Pidana korupsi.

Akhirnya para kades sumbangan dengan tiap kades nominal rp 3.000.000 dari 15 kepala desa di kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan dengan jumlah uang total Rp 45.000.000,00. Setelah uang terkumpul Rp 45 juta kemudian uang tersebut diserahkan kepada pihak penghubung dan diserahkan kepada oknum LSM tersebut dengan Via M-banking.

Namun saat diklarifikasi kapada salah seorang kades di kecamatan Arosbaya terkait dugaan pengancaman pelaporan dan permintaan sejumlah uang.

Kades tersebut membenarkan adanya berita tersebut : Ia teman-teman Kepala desa memberikan sumbangan iuran karena adanya ancaman laporan dengan uang senilai Rp 45 juta. Namun jikalau nantinya minta uang kembali kami tak segan-segan untuk melaporkankannya ke aparat penegak hukum,” ungkapnya, Kamis (04/08/2022). (SH-RED)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments