SAMPANG,Komiteantikorupsiindonesia.com Dinilai proyek pembangunan tandon air di Dsn bunot Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang tahun angaran 2019 tidak berfungsi . Proyek ini diperkirakan berbiaya ratusan juta namun air tidak mengalir .
Sementara masyarakat sangat membutuhkan air bersih untuk kepentingan konsumsi, mandi dan lainnya. Akhirnya Untuk konsumsi air kehidupan warga Dsn bunot terpaksa membeli air di masjid yang jarak tempuhnya agak jauh.
Seorang warga yang ditemui di Dsn bunot menyampaikan, tandon air yang dibangun sangat tidak bermanfaat bagi warga karena tidak berfungsi dan tidak ada sumber air dan tidak mengelaurkan air sehingga sangat tidak bermanfaat bagi warga karena tidak berfungsi bagi keperluan mandi dan lain sebagainya, Kamis (09/06/2022).
“Sudah bertahun tahun ingin memiliki air yang layak konsumsi bang, tetapi tandon air yang kami harapkan tidak seperti yang kami inginkan, penempatannya tidak tepat karena tidak ada sumber air, dan tidak bermafaat,”katanya.
“Sudah saya bilang sama orang yang punya proyek kita gali saja air sumur bor yang bersih pak, setelah dapat airnya yang bersih atau yang layak pakai baru kita bangun tandonnya walau pun tanahnya kita beli. Kenapa mesti di bangun dulu tandon airnya di lokasi tanah yang dihibahkan ini, sementara sumber airnya belum ada ” ucap warga yang tidak mau di sebut namanya.
Moh Hosen Aktivis Anti Korupsi Indonesia menyayangkan pembangunan tandon air yang mangkrak tidak berfungsi. Dan apabila pembangunan proyek ini gunakan anggaran negara maka ditengarai ada dugaan temuan tindak pidana korupsi.
Sumber dana pembangunan Proyek Tandon air belum diketahui karena tidak ada tanda-tanda papan proyek apakah itu APBD ataukah APBN Tahun 2019.
Sebagai Aktivis Anti Korupsi akan berkoordinasi dengan berbagai sumber untuk mengetahui darimana asal pembangunan tandon Air tersebut dalam artian dari Dinas Pertanian ataukah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang.
Persoalan ini akan kami sondingkan kepada penegak hukum berwenang baik dari kepolisian maupun Kejaksaan negeri kabupaten Sampang.
Agar anggaran negara yang digelontorkan pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kroninya selaku pelawan hukum pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) tentang tindak pidana Korupsi,” Ungkap Hosen. (HR/RED)