Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Bangkalan Bekerja Profesional Saksi-Saksi Pelaporan Dugaan Makelar Fee Proyek dan Penyalahgunaan...

Kejari Bangkalan Bekerja Profesional Saksi-Saksi Pelaporan Dugaan Makelar Fee Proyek dan Penyalahgunaan Wewenang Pasti Segera Dipanggil

BANGKALAN- Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dan makelar Fee proyek (MS) oknum pejabat Komisi Informasi Bangkalan (23/05/2022) mendapat pemanggilan dari Kejakasaan negeri bangkalan guna memberi keterangan lebih lanjut.

Yaitu dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan Makelar proyek diantaranya pembangunan sarana dan prasarana Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Bangkalan Tahun 2021.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan Negeri Bangkalan Nomor : Print-991/M.5.38/F1.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.

Moh Hosen Aktivis Anti Korupsi Indonesia menyatakan sudah memenuhi pemanggilan Kejakasaan negeri bangkalan dalam artian dimintai keterangan dengan membawa dokumen-dokumen pendukung dalam menguatkan laporan.

Diantaranya menyerahkan berkas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan fee proyek yang dilakukan oleh MS Oknum Pejabat Komisi informasi (KI) Bangkalan.

GALIH Jaksa Pemeriksa Menyampaikan Sudah diadakan gelar perkara ini masih mencari jadwal pemanggilan SAKSI-SAKSI sesuai keterangan pelapor pada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Mungkin minggu depan sudah mulai ada pemanggilan
Karena kami bekerja secara profesional dan sesuai tugas pokok dan fungsi,”Ujarnya Kamis (09/06/2022).

Amir Hamzah Asal Kecamatan Konang meminta agar penyidik penanganan laporan makalar fee proyek segara memanggilnya guna memberikan keterangan dan pernyataan bahwa MS telah meminta Fee Proyek pembangunan ruko Rp 50 juta sebagai DP mendapatkan pekerjaan.

Saya Amir Hamzah yang disebutkan sebagai salah satu saksi oleh sang pelapor dugaan Makelar Fee proyek dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh MS, meminta kepada Kejaksaan negeri Bangkalan segera memanggil untuk memberikan keterangan seutuhnya,” Pintanya. (/RED)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments