Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKPK Bantah Tudingan Berupaya Bunuh Karakter Azis Syamsuddin

KPK Bantah Tudingan Berupaya Bunuh Karakter Azis Syamsuddin

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  RI Muhammad Azis Syamsuddin menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membunuh karakternya.

KPK pun membantah tuduhan tersebut.”Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Ali menilai Azis sedang membela diri usai menuding pihaknya mencoba melakukan pembunuhan karakter.

Tuduhan Azis dinilai lumrah dalam penanganan perkara pada tahap persidangan.

“Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa,” kata Ali.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin memprotes tuntutan penjara empat tahun dua bulan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalil jaksa dalam menuntut Azis dinilai membunuh karakternya.

“Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya,” ucap Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Azis mengatakan ada beberapa keganjilan yang dia temukan dalam dalil tuntutan jaksa.Pertama, soal penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari KPK.JPU KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan.

Azis diyakini terbukti menyuap mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1/2022).

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments