Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalDiduga Tarif Parkir Dishub Saat Pegelaran Karapan Sapi di Skep R.P Moh...

Diduga Tarif Parkir Dishub Saat Pegelaran Karapan Sapi di Skep R.P Moh Noer Bangkalan Tidak Sesuai Nominal Karcis Retribusi

BANGKALAN, Hosnews.id – Karapan sapi merupakan istilah untuk menyebut perlombaan pacuan sapi yang berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur.

Pada perlombaan ini, sepasang sapi yang menarik semacam kereta dari kayu dipacu dalam lomba adu cepat melawan pasangan sapi lain.

Namun disisi lain dikeluhkan terkait pungutan parkir tidak sesuai dengan apa yang tertulis dikarcis dalam artian taraf tidak sesuai tarif, Ahad (21/11/2021).

Pasalnya pengunjung berinisial Saifa diacara Kerapan Sapi ini merasa ada kejanggalan dengan pungutan karcis yang diberikan oleh petugas dishub kabupaten Bangkalan.

Tadi waktu saya berkunjung acara karapan sapi dikenakan tarif parkir sepeda motor tidak sesuai dengan tanda bukti pembayaran yang diberikan oleh pihak dishub saat momen karapan sapi di Lapangan Skep.

Setiap pengunjung dikenai Rp 10.000 rupiah namun di karcis retribusi pelayanan parkir hanya tertulis Rp 1000 rupiah, lantas 9 ribunya itu masuk kemana,” ungkap Saifa.

Taraf Tidak sesuai Tarif Karcis Retribusi RP.1.000 DI Taraf Rp.10.000

DPP Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten Bangkalan angkat bicara dan akan menindaklanjuti keluhan dari pengunjung kepihak berwajib karena bagaimanapun pemerintah harus komitmen dan bijak dalam menerapkan peraturan Daerah.

KAKI sarankan kepada Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) maupun Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Bangkalan jangan mengambil keuntungan dibalik acara apapun dengan menaikkan tarif karcis.

Hal ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yakni pungutan liar yang harus diberantas oleh tim saber pungli kabupaten Bangkalan.

Pemungutan liar atau biasa disebut oleh masyarakat dengan kata pungli dapat diartikan sebagai pemungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melanggar aturan.

Pemugutan liar merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan,” ungkap KAKI. (SH/Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments