Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsPUTRA MAHKOTA DI TAHAN IMBANG PEMDAR

PUTRA MAHKOTA DI TAHAN IMBANG PEMDAR

BANGKALAN 03-10-2021,Turnamen PSG CUP telah bergulir dalam babak penyisihan dan yang bertanding di group Full B. di mana mempertemukan dua Tim raksasa Yaitu PUTRA MAHKOTA FC yang datangnya dari bungor kec tanah merah dengan lawannya YAitu PEMDAR FC yang datangnya dari kec sepuluh keduanya sama” dari kabupaten bangkalan,

Pertandingan cukup alot kedua tim sama sama memperagakan permainan menyerang, dan pada akhirnya pada menit ke 27 berhasil memecahkan kebuntuan dan berhasil menjebol gawang albi sang penjaga gawang yang masih aktif bermain di PS MP mujo kerto putra ini harus rela memungut bola dari jala gawang nya, sampai babak pertama usai goal tetap 1 – 0 atas ke unggulan PEMDAR FC,

di babak kedua sang pelatih yang di arsiteki BAPAK siro menarik pemain atas nama RIZAL di gantikan oleh Boing sehingga pergantiannya pun cukup efektif dan berhasil memegang alur serangan serta mampu menyemakan kedudukan lewat GOAL tendangan bebas atas nama FERYY PRAKOSO, yang menghujam keras kejala gawang PEMBDAR FC,

Perlu di ketahui bahwasanya FERRY PRAKOSO ini adalah pemain aktif PERSEBA BANGKALAN, yang di persiapkan untuk LIGA III indonesia,

Ketika tim awak media di lokasi Terpantau dengan jelas sejumlah pemain PERSEBA yg telah di persiapkan Di LIGA III indonesia ini memperkuat PUTRA MAHKOTA FC dari bungor kecamatan tanah merah, yakni nomor punggung 7 yaitu FERRY PRAKOSO,

Masyarakat bangkalan sangat mewanti wanti berlaganya PERSEBA BANGKALAN di liga III indonesia namun masyarakat juga ragu dengan sekuat TIM PERSEBA sebab dengan LIGA III indonesia yang hampir bergulir hanya tinggal hitungan Hari saja pemainnya masih di perbolehkan main di TARKAM bukanlah seharusnya pemain yang di kontrak oleh sebuah Club harus fokus untuk membela club,

Mungkinkah PEMain ini sudah dapat Restu dari PSSI ASKAB BANGKALAN ???

(red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments