Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalDugaan penarikan uang tahanan baru dirutan mapolres Bangkalan

Dugaan penarikan uang tahanan baru dirutan mapolres Bangkalan

BANGKALAN,– Penarikan sejumlah uang kepada tahanan baru di rumah tahanan (rutan) Polres Bangkalan diduga masih dipraktikkan.

Praktik itu dialami tiga orang tahanan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. Mereka diduga menjadi sasaran oknum petugas untuk dimintai sejumlah uang sebagai jaminan didalam rutan.

Awalnya mereka diminta uang sebesar Rp 1 juta per orang sebagai jaminan agar tidak jadi sasaran penggebukan didalam rutan. Lalu ditarik uang lagi senilai Rp 900 ribu untuk mendapatkan tempat tidur.

“Keluarganya menyampaikan ke saya bahwa dimintai uang Rp 3 juta oleh oknum sebagai jaminan biar tidak dipukul didalam rutan,” ungkap penasehat hukum ketiga tersangka, Rofi’ih Kamis (16/9/2021).

Baca Juga : Hendak Kabur Saat Diringkus, Dua Kawanan Begal Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rofi’ih mengatakan pada siang tadi keluarga kliennya juga menerima telfon agar segera menyetor uang kembali sebagai jaminan keamanan didalam kamar. Setoran itu diduga diminta ketua kamar didalam rutan Polres Bangkalan.

“Tadi diminta lagi sebagai keamanan didalam kamar sebesar Rp 3juta, disuruh dikirim melalui nomor rekening, setelah coba di transfer ternyata invalid, sehingga tidak kami transfer,” kata Rofi’ih.

Sementara Kasat Tahti Polres Bangkalan Iptu Agus Pujiono membantah jika didalam rumah tahanan polres Bangkalan ada praktik pungutan kepada tahanan baru.

“Tidak ada itu mas, tidak benar. Selama ke pemimpinan saya, saya pastikan tidak ada,” ungkapnya.

Sebelumnya saat awal menjabat sebagai Kasat Tahti, Agus mengaku menerima informasi tentang pungutan liar didalam rutan. Ia pun langsung turun tangan menyelidiki dugaan praktik tersebut.

Baca Juga Beraksi Dalam Gang, Jambret Nekat Tarik HP Pelajar
“Info dari dalam ternyata dilakukan sesama tahanan, langsung kami atasi. Sejak itulah dan sampai sekarang tidak ada (pungutan) lagi,” pungkasnya.

( Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments