Jumat, Maret 14, 2025
BerandaKesehatanKemenkes Klaim Penanganan Pandemi Covid-19 RI Diapresiasi Dunia

Kemenkes Klaim Penanganan Pandemi Covid-19 RI Diapresiasi Dunia

JAKARTA,- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia diapresiasi dunia. Apresiasi itu, kata Siti, lantaran Indonesia berhasil menurunkan kasus Covid-19 hingga 58 persen dalam kurun waktu 2 minggu.

“Mengutip salah satu publikasi data dari situs Jhon Hopkins University yang terakhir adalah di-update pada 12 September kemarin menyatakan penanganan Covid-19 di Indonesia diapresiasi sebagai salah satu yang terbaik di dunia,” kata Nadia dalam konferensi pers melalui kanal YouTube FMB9ID, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Mengenang Kiprah dan Jasa Ra Fuad Amin Imron di Madura

Covid-19 Bahkan, kata Nadia, kasus harian Covid-19 pada 13 September 2021 mencatatkan angka terendah sejak Mei 2021 yaitu sebanyak 2.577 kasus.

Meski demikian, ia mengatakan, penurunan kasus Covid-19 harus diwaspadai dan memastikan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Mencuci tangan, memakai masker dan mengurangi mobilitasi yang tentunya yang tidak perlu, dan menghindari kerumunan serta segera melakukan vaksinasi sesuai dengan jadwalnya,” ujarnya. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email Baca juga: Pemerintah Fokus Percepat Vaksinasi Covid-19 Lansia dan Remaja Lebih lanjut, Nadia mengatakan, pemerintah juga melakukan upaya antisipasi agar tidak kecolongan masuknya varian baru virus Corona dengan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk.

“Tentunya kita tidak ingin lalai dan lengah sehingga kembali menghadapi lonjakan kasus Covid-19,” ucap Nadia

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments