Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNews2 Club Sepak Bola terjadi Bentrok di Bukit Pal Glisgis Kecamatan Modung...

2 Club Sepak Bola terjadi Bentrok di Bukit Pal Glisgis Kecamatan Modung Saat Pertadingan Berlangsung

BANGKALAN– Warming up Psg glisgis kecamatan modung sudah hampir tiga pekan bergulir dan saat ini sudah memasuki babak semi final di mana Club – club dari kecamatan tanah merah menominasi di ajang ini 16/09/21

Terbukti di fase semi final ini terhitung ada tiga club yg berhasil lolos di babak ini , yakni TM PUTRA FC ( TANAH MERAH LAOK ) PERSEK ( KENDABAN ) PERSETAN ( PETRAH TANAH MERAH ),
Merupakan partai derby akan harus saling mengalahkan di turnamen ini TM PUTRA FC vs PERSETAN FC kenapa di katakan partai derby karna TM PUTRA FC dan PERSETAN FC ini markasnya cukup berdekatan,

TM PUTRA FC sendiri adalah juara bertahan di ajang tournamen Mini sebelumnya yg jg di selenggarakan di LaPangan yg sama di lapangan bukit PAL glisgis kec modung ini, mampukah TM PUTRA FC mempertahankan gelarnya atau akan ada sang jawara baru ? ??

Baca Juga : Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan Lakukan Tinjau Langsung PTM di Kecamatan Kamal

Ke empat club yang lolos di ajang ini memang sangat pantas karna memang ke empatnya adalah club yang mengenyam pengalaman dan malang melintang di turnamen turnamen yang ada di madura, di bangkalan sampang, bahkan pamekasan, PERSETAN FC contohnya di tahun kemaren mampu menjuarai SAlah satu turnamen di banyuaetes sampang dan mampu finish di urutan ke 3,

Mesqi partai derbi dua Club ini harus saling mengalahkan demi satu tiket menuju grand FINAL ,

Menurut hendra pemain kawakan dan mantan pemain perseba di era 90 an yang pertandingan besok memperkuat PERSETAN FC memberi warning kepada semua pemain TM PUTRA FC, Awaaas TM PUTRA kami blm habis ujarnya,

IBNUTOSIN

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments