Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsMEMORI KASASI YANG TIDAK ADA TITIK KEJELASAN

MEMORI KASASI YANG TIDAK ADA TITIK KEJELASAN

Tidak terima dengan putusan hakim pengadilan Negeri kabupaten Bangkalan yang telah memvonis bebas tersangka yang Bernama Moh. Fauzen SE, Jaksa penuntut umum (JPU) Mengajukan Kasasi ke MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

Namun sungguh sangat di sayangkan, Memori kasasi yang telah di Ajukan sejak tanggal 29 Juni 2021, sampai detik ini belum ada kejelasan dari Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan.

H. Suba’e yang merupakan korban dari Pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Saudara Moh. Fauzen. kini korban menuntut Penegak hukum Harus berlaku adil, karena Akibat dari Tuduhan saudara Moh. Fauzen terkait dengan Ijasah Palsu yang dituduhkan itu tidaklah Benar dan mendasar.

“Mengapa, kalau penyidik polres Bangkalan sudah menyatakan bahwa tersangka Moh. Fausen bersalah, sehingga penyidik menetapkan pasal 317 KUHP, Pasal 220 KUHP Jo 310. Kok Hakim pengadilan negeri kabupaten Bangkalan memvonis bebas begitu saja,” ucap H. Suba’e Yang merupakan korban dari Tindak Pidana Pencemaran nama baik.

Hukum di wilayah kabupaten Bangkalan kini Mulai tercedrai Oleh Oknum-oknum yang tidak berkeadilan, sehingga Banyak Orang yang salah tertawa yang bener menderita.

Pada saat wartawan METRO POS NEWS menemui Kepala seksi Pidana Umum (Choirul Arifin) di Ruang pelayanan kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan, Rabu (01/09/2021) Mengenai hasil putusan hakim pengadilan negeri Bangkalan yang telah Ajukan ke MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Beliau mengatakan.

“Kami belum menerima Balasan surat memori kasasi yang telah kami Ajukan. Dan Apabila dalam 1 Bulan Lagi, juga belum ada jawaban maka saya akan kirim ulang dan saya pastikan Ada balasan Dari MK,” ucapnya.

Begitulah Pernyataan dari Jaksa Penuntut umum (JPU). Masyarakat berharap…!!! penegak hukum harus mengadili Tindak Pidana dengan Se Adil-adilnya, sebab jika tidak Banyak Orang Melakukan kesalahan Tanpa efek jerah, tutupnya

( MzL/Tommy).

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments