Tidak terima dengan putusan hakim pengadilan Negeri kabupaten Bangkalan yang telah memvonis bebas tersangka yang Bernama Moh. Fauzen SE, Jaksa penuntut umum (JPU) Mengajukan Kasasi ke MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
Namun sungguh sangat di sayangkan, Memori kasasi yang telah di Ajukan sejak tanggal 29 Juni 2021, sampai detik ini belum ada kejelasan dari Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan.
H. Suba’e yang merupakan korban dari Pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Saudara Moh. Fauzen. kini korban menuntut Penegak hukum Harus berlaku adil, karena Akibat dari Tuduhan saudara Moh. Fauzen terkait dengan Ijasah Palsu yang dituduhkan itu tidaklah Benar dan mendasar.
“Mengapa, kalau penyidik polres Bangkalan sudah menyatakan bahwa tersangka Moh. Fausen bersalah, sehingga penyidik menetapkan pasal 317 KUHP, Pasal 220 KUHP Jo 310. Kok Hakim pengadilan negeri kabupaten Bangkalan memvonis bebas begitu saja,” ucap H. Suba’e Yang merupakan korban dari Tindak Pidana Pencemaran nama baik.
Hukum di wilayah kabupaten Bangkalan kini Mulai tercedrai Oleh Oknum-oknum yang tidak berkeadilan, sehingga Banyak Orang yang salah tertawa yang bener menderita.
Pada saat wartawan METRO POS NEWS menemui Kepala seksi Pidana Umum (Choirul Arifin) di Ruang pelayanan kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan, Rabu (01/09/2021) Mengenai hasil putusan hakim pengadilan negeri Bangkalan yang telah Ajukan ke MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Beliau mengatakan.
“Kami belum menerima Balasan surat memori kasasi yang telah kami Ajukan. Dan Apabila dalam 1 Bulan Lagi, juga belum ada jawaban maka saya akan kirim ulang dan saya pastikan Ada balasan Dari MK,” ucapnya.
Begitulah Pernyataan dari Jaksa Penuntut umum (JPU). Masyarakat berharap…!!! penegak hukum harus mengadili Tindak Pidana dengan Se Adil-adilnya, sebab jika tidak Banyak Orang Melakukan kesalahan Tanpa efek jerah, tutupnya
( MzL/Tommy).