Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Nasiruddin di salah satu hotel di Surabaya pada Selasa (24/8). Sebab, warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kota Bangkalan, itu diduga terlibat kasus penyalahgunaan (lahgun) narkoba.
Berdasar informasi, ada empat orang yang diamankan di hotel. Seorang di antaranya perempuan. Selain mengamankan empat orang tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,4 gram, tiga butir ineks, serta uang tunai senilai Rp 20 juta.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Refli Handoko menuturkan, peran keempat orang yang diamankan ditresnarkoba sampai saat ini masih diselidiki lebih jauh. Dia mengakui polisi mengamankan sejumlah BB.
”Iya benar (diamankan, Red). Yang kami tahu, yang bersangkutan Nasiruddin. Yang bersangkutan saat diamankan juga ada barang buktinya,” ujarnya.
Gatot menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan oleh ditresnarkoba. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan kasus tersebut secara detail. ”Tunggu informasi selanjutnya. Kami masih proses,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto saat dikonfirmasi JPRM juga membenarkan ada oknum LSM asal Bangkalan yang diamankan polisi di Surabaya. ”Tapi, saya tidak bisa berkomentar karena polda yang menangani,” ucapnya singkat.
(red)