Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalTerjadi Penurunan yg Cukup Baik Terkonfirmasi Covid-19, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 23...

Terjadi Penurunan yg Cukup Baik Terkonfirmasi Covid-19, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang di Pulau Jawa dan Bali, mulai 17-23 Agustus 2021.

Keputusan itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (16/8/2021) malam, dalam keterangan pers virtual, dari Jakarta.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Luhut, penerapan PPKM dalam tiga pekan terakhir sampai 16 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang cukup baik.

Menurutnya, terjadi penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 secara nasional sampai 76 persen per tanggal 15 Agustus 2021. Selain itu, ada tren penurunan positivity rate.

Dari PPKM sepekan terakhir, sambung Luhut, ada penambahan delapan kabupaten/kota di Jawa-Bali yang turun dari level empat menjadi level tiga.

Dengan begitu, sekarang ada 61 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level tiga dan level dua penanganan pandemi.

“Momentum yang cukup baik ini harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan sebanyak 8 kabupaten/kota yang masuk level tiga,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, merespon terjadinya lonjakan kasus beberapa pekan pascalebaran Idulfitri.

Karena waktu itu belum ada penurunan kasus infeksi yang signifikan, pembatasan diperpanjang dengan istilah PPKM Berjenjang periode 20-25 Juli, lalu berlanjut 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus 2021.

Selain menerapkajn pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi di seluruh Tanah Air untuk menciptakan kekebalan kelompok.

( MzL)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments