Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsPengaduan warga pada Polsek Kamal atas pengrusakan oleh kegiatan drainase di Kecamatan...

Pengaduan warga pada Polsek Kamal atas pengrusakan oleh kegiatan drainase di Kecamatan Kamal

komiteantikorupsiindonesia.com|| Bangkalan, Dampak pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase di Poros Jl Trunojoyo yang diklaim siluman oleh warga tersebut diadukan pada Polsek Kamal, Bangkalan sebab telah melakukan pengrusakan beberapa kanopi toko milik warga dan merusak pipa saluran PDAM.

“Barusan sudah kami adukan ke Polsek Kamal mengenai pengrusakan kanopi oleh pekerja kegiatan drainase siluman ini mas, bagaimana tidak kami sebut siluman, papan informasinya tidak ada sosialisasipun pada kami juga tidak ada, sehingga kami tidak tahu ini nama PT pelaksana maupun pihak konsultannya, apalagi anggaran dan detail pekerjaannya mas, makanya kami sebut proyek siluman,” ujar R Arif Sulaiman S.H M.H.Kes warga setempat, Minggu (15/08) saat ditemui paska mengadukan ke Polsek Kamal.

Momen pengaduan warga di salahsatu ruang Mapolsek Kamal.

Dirinya datang ke Polsek Kamal juga didampingi langsung oleh Yodika Sekjen LBH Nusantara, dirinya menegaskan akan mengawal kegiatan drainase yang diklaim siluman tersebut.

“Kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, sebab kami juga melihat pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase ini sangat minim transparansi sehingga banyak menimbulkan persoalan dimasyarakat, tadi kami sudah banyak mengantongi pengaduan warga dan melihat langsung di lokasi kegiatan,” ungkap Yodika Saputra S.H pengacara muda.
Diketahui permasalahan yang telah diadukan pada Polsek Kamal ini warga mendapat pendampingan langsung dari Lembaga BPI KNPARI Bangkalan dan LBH Nusantara.

( red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments