Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaNewsProgram Bhakti kepedulian covid, KEMENKUM dan HAM RI, melalui lapas kls IIB...

Program Bhakti kepedulian covid, KEMENKUM dan HAM RI, melalui lapas kls IIB Bangkalan salurkan 200 paket sembako

Komiteantikorupsiindonrsia.com|| Bangkalan, Menkumham Berbagi, Menkumham Peduli, Lapas Klas IIB Bangkalan kembali lakukan bagi-bagi paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19, Kamis (29/07/2021).

Lapas yg berada diujung barat kota Bangkalan merupakan salah satu lembaga Pemasyarakatan KLS IIB Bangkalan, Jawa Timur untuk menyambut antusias Program Kementerian Hukum Dan HAM RI yang ditunjukan kepada petugas dan masyarakat yang terdampak Covid-19 di saat masa pandemi ini.

Kalapas Klas IIB Bangkalan, M. Mufakhom menyampaikan bersama mewujudkan program kemenkumham, kami salurkan bantuan sebanyak 200 paket sembako kepada para terdampak covid-19 yang ada di lingkungan Lapas Bangkalan dan daerah lainnya yang membutuhkan.

“Program kementrian hukum dan HAM, Bapak Yasonna H. Laoly ini telah memberikan kesadaran dan empati kepada seluruh petugas Lapas Bangkalan sehingga dengan penuh keikhlasan ikut berpartisi aktif menyumbangkan tenaga, fikiran dan sebagian rezeki yang dimiliki untuk mensukseskan program tersebut,” Ujarnya.

Pelaksanaan Program Kumham Peduli Kumham Berbagi yang secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia akan diberikan dengan mempertimbangkan mereka yang terdampak pandemi Covid 19, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi, dimana imbas dari pelaksanaan PPKM ini tentu sudah dirasakan sangat berat dan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu serta yang mata pencahariannya terdampak oleh kebijakan PPKM tersebut.

Dari nilai bantuan per paket yang diberikan sekitar Rp.150.000,- yang terdiri dari beras 5 kg, Gula, Minyak goreng, Mie Instan, Susu, Sarden, Vitamin, Masker dan Hand saniteser.

Selanjutnya, M. Mufakhom juga mengatakan, bahwa berbagi dapat menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama dan kita ditakdirkan untuk hidup bersama sehingga kita membutuhkan orang lain dalam menjalani hidup ini. Sebaliknya, keberadaan kita juga bisa jadi memiliki makna untuk orang lain sehingga sudah menjadi kewajiban kita sebagai manusia untuk saling membantu sesama yang membutuhkan.

“Percayalah, dengan berbagi kita tidak akan menjadi kekurangan,sebaliknya akan menjadikan kita lebih bersyukur dan dekat kepada Allaah SWT disamping mempererat rasa empati dan kesetiakawanan sosial” pungkasnya.

( Red )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments