Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsWakil Ketua DPR RI Muhaimin Sampaikan Pesan Kepada Para Jurnalis

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Sampaikan Pesan Kepada Para Jurnalis

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Covid-19 sudah banyak merenggut nyawa, Tua, muda, kaya, miskin, tidak luput dari cengkraman virus asal Tiongkok ini, Di antara korban meninggal dunia, tidak sedikit yang berasal dari kalangan jurnalis/wartawan yang selama ini berjuang memberikan berbagai hal terkait pandemi Covid-19.

Hal ini membuat Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak min) menyampaikan belasungkawa mendalam atas banyaknya wartawan dan pekerja media yang gugur akibat pandemi Covid-19. Selasa, 20-07-2021

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun, Saya sampaikan duka cita mendalam untuk sahabat-sahabat wartawan, mereka adalah pejuang informasi publik,” kata Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di Jakarta . Minggu (18/07/2021).

Cak imin panggilan akrabnya yang pernah merasakan menjadi wartawan di sebuah Tabloid Detik tahun 1994 sebagai Kepala Lembaga peneliti dan Pengembanan, berpesan kepada seluruh wartawan / jurnalis di manapun berada agar menggunakan strategi peliputan tidak langsung berinteraksi dalam kerumunan orang, Namun, apabila harus berinteraksi, pastikan protokol kesehatan betul-betul diperhatikan.

Mengingat para jurnalis selain penyambung informasi antara pemerintah dan masyarakat, Jurnalis juga pejuang informasi publik yang berada di garis depan (Garda depan) sehingga rawan terpapar Covid-19, maka untuk selalu waspada dan harus berhati-hati dalam menjalankan tugas keseharian meliput suatu peristiwa.

“Tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin, jangan pernah diabaikan, Tingkatkan empati secara internal dengan saking mengingatkan antar kawan jurnalis seprofesi,” ujar Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Disaat semua orang menghindari bahaya, para jurnalis harus mendatangi bahaya dan memberitakan yang sedang terpapar, wartawan / jurnalis adalah pahlawan Covid-19.

“Tingkatkan empati secara internal dengan saling mengingatkan antar kawan wartawan seprofesi,” ujarnya.

(Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments