Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaNewsKabar Gembira ! BOP PAUD Tahap I Semester Genap Kabupaten Bangkalan Sudah...

Kabar Gembira ! BOP PAUD Tahap I Semester Genap Kabupaten Bangkalan Sudah Terealisasi

Komiteantikorupsiindonesia.com|| Bangkalan, Rabu ( 14-07-2021)
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahap I semester genap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Bangkalan, sudah terealisasi sejak hari Jum’at tanggal 9 Juli 2021. adapun besaran anggaran sebesar Rp. 7.445.700.000 dan bisa di cairkan melalui Bank Jatim setempat.

Selaku Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Dra. Hj Soelistijawati M.Pd membenarkan hal tersebut, bahwa Dana BOP PAUD tahap I semester genap sebesar Rp. 7.445.700.000 sudah terealisasi dan sudah dapat dicairkan oleh lembaga penerima.

“Dana BOP PAUD Rp. 7.445.700.000 pencairan nya sudah sejak hari Jum’at kemaren tanggal 9 Juli 2021, cuma lembaga bisa mengambil nya mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021, di Bank Jatim setempat,”kata Soelistijawati di ruang kantor nya, Selasa 13/7/2021.

Bagi semua lembaga penerima BOP PAUD di kabupaten Bangkalan. Tia (sapaan akrabnya) menyampaikan, agar masing masing lembaga mempergunakan bantuan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis nya.

“Untuk jumlah Lembaga penerima BOP ada 743, dengan jumlah murid 24819. dan kami berharap penggunaan BOP ini agar bisa dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada dan bisa bermanfaat,”ujarnya.

Selain itu Tia menegaskan, karna saat ini kabupaten Bangkalan masih dalam masa pandemi Covid 19, dan diberlakukan nya PPKM darurat. dirinya menghimbau agar masing masing lembaga tetap melakukan belajar mengajar tidak secara Luring (ofline).

“Karna saat ini masih dalam pandemi Covid dan PPKM darurat, Sekarang ini kan Lembaga menerima siswa baru masa pengenalan lingkungan sekolah, jadi pembelajaran tetap melalui Daring (online), sampai PPKM darurat ini berakhir dan Bangkalan kembali kondusif,”tegasnya.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments