Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsMenkes tetapkan harga Lengkap Vaksin sinoparm Berbayar Rp. 879.140

Menkes tetapkan harga Lengkap Vaksin sinoparm Berbayar Rp. 879.140

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Menurut Dr.Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan mengemukakan harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.

“Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021,” kata Siti Nadia Tarmizi, Senin (12/7/2021) pagi.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Sesuai dengan aturan tersebut, kata dia, harga vaksin per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis.

“Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140,” kata Siti Nadia.

Sebelumnya dalam sesi diskusi daring, Prof Tjandra Yoga Aditama Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengatakan makin banyak orang yang divaksin itu akan semakin bagus.

“Kalau bisa makin banyak orang divaksin dengan apapun juga caranya dan makin cepat makin bagus,” katanya saat menjawab pertanyaan seputar vaksinasi berbayar bagi individu di Indonesia.

Ia mengatakan vaksinasi bukan hanya Covid-19. Indonesia telah mengawali program vaksinasi sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu.

“Vaksin kalau mau gratis bisa di puskesmas atau di posyandu. Kalau mau pergi ke rumah sakit A atau B ya bayar. Memang ada opsi itu dibuka buat vaksinasi anak seperti BCG, DPT dan lainnya,” katanya.

Negara seperti India, kata dia, juga melakukan hal yang sama. “Jadi vaksinasi gratis juga diberikan. Tapi kalau orang mau pergi ke dokter pribadi yang rumah sakitnya bagus, yang pakai AC yang tidak panas-panasan itu bayar,” katanya.

Namun juga tidak memungkiri bahwa banyak juga negara lain yang 100 persen menggratiskan vaksinasi bagi penduduknya. “Jadi itu, silakan ditimbang yang baik yang mana,” demikian Tjandra Yoga Aditama.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments