Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsISFAK KOMISARIAT TANAH MERAH MERESMIKAN POM MINI & MELAKSANAKAN ROKAT MENGHILANGKAN WABAH...

ISFAK KOMISARIAT TANAH MERAH MERESMIKAN POM MINI & MELAKSANAKAN ROKAT MENGHILANGKAN WABAH YANG DI ANJURKAN OLEH ROSULULLOH

Tanah merah Sabtu|10|07|2021.

Ikatan santri alumni alfalah kepang( ISFAK ) adalah adalah wadah para alumni pondok pesantren alfalah kepang, ISFAK sendiri sudah tersebar luas ke semua daerah mulai dari ISFAK DJABOTABEK, SURABAYA, MALANG dan MADURA, di madura sendiri terbagi menjadi beberapa bagian termaauk ISFAK KOMISARIAT TANAH MERAH, ISFAK sendiri adalah suatu wadah para Alumni yg sejatinya jalan untuk berhidmat pada pesantren KEPANG agar selalu ada wasilah hubungan yg tak pernah pupus dari pondok & para masyayikh ponpes kepang,

diantaranya yaitu ISFAK KOMISARIAT TANAH MERAH, Dengan semangat serta kompaknya para alumninya, KOMISARIAT TANAH MERAH mampu menunjang perekonomian pondok kepang Yaitu dengan cara membeli UNIT POM MINI yang hasil dari pada penjualannya nnti di alokasi untuk keperluan keperluan yg menunjng kemaslahatan pesantren,

Ustadz Muhammad qosim
selaku ketua isfak komisariat tanah merah meresmikan pom mini sekligus mengadakan rokat yg di anjurkan oleh nabi muhammad saw dengan cara menyembeleh kambing juga ayam, dan dagingnya di BAGI bagikan ke semua alumni serta simpatisan & masyarakat, agar di selamatkan dari wabah dan bala’

alhamdulillah acara ini di hadiri oleh majlis keluarga pp alfalah kepang yang juga pengasuh pp alfurqon JL. CEMPAKA pettong kec tanah kab bangkan Yaitu KYAI ABDUL JALIL KHOLIL, beliau sangat mengapresiasi dengan adanya acara ini semoga kedepan ISFAK KOMISARIAT tanah merah tambah kompak,tambah semangat, demi berhidmat pada pesantren & semoga senantiasa mendapat kucuran barokah dari paraasyayikh ponpes ALFALAH ASSALAFI ALKHOLILI KEPANG,

Perlu di ketahui acara ini di laksanakan di BAIPAJUNG KEC TANAH MERAH KAB bangkalan,

( BINUTOSIN)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments