Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsKabupaten Sampang Menggelar PILKADES di 2025

Kabupaten Sampang Menggelar PILKADES di 2025

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Kabupaten Sampang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025 secara serentak sebanyak 180 Desa se-Kabupaten Sampang, Senin (5/7/2021)

Maraknya peningkatan kasus Covid-19 di Madura yang makin hari kian melonjak dengan penuh pertimbangan maka Kabupaten Sampang mengharuskan Pilkades serentak dilaksanakan pada tahun 2025.

Tak hanya peningkatan kasus Covid-19 yang dijadikan persoalan akan tetapi terkait Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang apabila ingin melakukan pilkades maka harus dengan cara melakukan per Dusun dengan catatan harus 500 orang pemilih,

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan saat memimpin Konfrensi Pers di Aula besar pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menjelaskan, bahwa secara peraturan Perda dan Perbub sudah rampung dan sudah finis,akan tetapi harus dengan kehati-hatian akhirnya Bupati dan Wakil Bupati memutuskan pelaksaan pilkades secara serentak di tahun 2025.

“Untuk Perda dan Perbup sudah selesai, Bupati dan Wakil Bupati Sampang dengan mempertimbang secara matang demi kehati-hatiannya, maka pemilihan Kepala Desa nanti pada tahun 2025 “. jelasnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, pandemi Covid-19 tidak ada yang tau kapan akan berakhirnya, meski pemerintah pusat memprediksi bahwa Covid-19 akan berkahir di tahun 2026 melalui Surat Edaran pemerintah pusat, pesta demokrasi rakyat desa pilkades akan mempercepat ditahun 2025.

“Kita semua tidak ada yang tau kapan pandemi ini berakhir, namun sesuai prediksi di tahun 2026, maka kami lakukan percepatan pilkades di tahun 2025nya,” katanya.

Namun Apabila tahun 2025 Covid-19 masih tak kunjung selesai, Pilkades dilakukan dengan cara E-Voting dan itu akan memakan anggaran yang sangat luar biasa, karena kata Sekda masih harus menyiapkan alat-alat elektronik guna memilih pemimpin di desa.

“Jika nanti di tahun 2025 Covid-19 tetap merajalela, maka kami siapkan anggaran yang besar untuk memilih kepala desa secara E-Voting,” terangnya

“Karena tugas dan kewajiban pemerintah adalah melindungi masyarakat, sebab keselamatan masyarakat yang paling di utamakan di atas segalanya,” tutupnya.

*( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments